TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT –Polsek Tanjungpinang Kota meringkus seorang remaja yang nekat merusak rumah warga di Kelurahan Penyengat.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang AKP Suprihadi mengatakan, remaja tersebut bernama Raja Riyandi Putra (21).
Pelaku diamankan di kediamannya, di Jalan Kampung Baru, Kelurahan Pulau Penyengat.
“Saat kita terima laporan dari korban, kita langsung mengamankan pelaku. Saat diintrogasi, pelaku juga mengakui perbuatannya,” ujarnya, Selasa (2/8/2022).
Dia menerangkan, kejadian tersebut terjadi pada Minggu (31/7/2022). Saat itu, korban yang sedang di Kota Batam mendapatkan informasi dari RW 05 Kelurahan Penyengat, bahwa rumahnya telah dirusak oleh pelaku.
Dalam kejadian tersebut, sebuah pintu, meja, ampli speaker, jendela kaca hingga meteran listrik yang ada di rumah milik korban mengalami kerusakan.
“Sehingga korban melaporkan kejadian ini kepada Polsek Tanjungpinang Kota,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, lanjutnya, pelaku nekat merusak rumah milik korban lantaran sakit hati. “Namun, pastinya saat ini masih didalami,” ucapnya.