TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Korban penipuan jual beli rumah di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, bertambah tiga orang. Dengan demikian sudah ada empat yang menjadi korban.
Diketahui dalam kasus tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang meringkus seorang pelaku.
Pelaku bernama Sukrisno ditangkap aparat di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (26/7/2022).
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap menyampaikan, berdasarkan hasil pengembangan ada tiga orang lagi yang menjadi korban penipuan tersebut.
“Modusnya sama, melakukan jual beli rumah, ketika korban sudah selesai membayar tersangka tidak menyerahkan sertifikat kepada korban,” ujarnya, Kamis (28/7).
Menurutnya, tiga korban sebelumnya sudah membuat laporan pengaduan kepada polisi. “Untuk perkembangan lainnya, akan kita sampaikan nanti,” Ucapnya.
Sebelumnya, Polresta Tanjungpinang meringkus developer perumahan diduga melakukan penipuan dan penggelapan, Selasa (26/7/2022) malam. Pelaku ditangkap atas laporan korban Sumiyatun.
Kepala Satreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap menjelaskan, penipuan itu terjadi pada Oktober 2017 lalu.
Awalnya, korban mendatangi developer PT Maha Karya Perdana dan bertemu dengan pelaku Sukrisno.
Korban mengatakan akan membeli rumah, lalu pelaku menawarkan rumah dengan tipe 36/84 dengan harga Rp80 Juta.
“Kemudian korban mengatakan akan membayar secara bertahap,” ujarnya dalam keterangan, Rabu (27/7).
Ia menyampaikan, korban telah melunasi biaya pembelian rumah tersebut, pelaku berjanji akan memanggil korban untuk menandatangani sertifikat.
Namun, lanjutnya, pelaku sampai saat ini tidak ada kabar, sehingga korban merasa ditipu langsung membuat laporan ke polisi.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp80.000.000,” ucapnya.