TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Berkas perkara kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna tahun anggaran 2011-2015 masuk dalam tahap pra penuntutan.
“Kasus Natuna sudah tahap pra penuntutan, artinya sudah selesai pemberkasan,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau Gerry Yasid saat konferensi pers, Jumat (22/7/2022).
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Sugeng Riadi menegaskan, pihaknya sangat serius dan berkomitmen untuk menyelesaikan perkara yang mandek.
“Alhamdulillah, perkara korupsi DPRD Natuna sekarang sudah masuk tahap pra penuntutan,” ujarnya.
Menurutnya, pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara kelima tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saat ini berkas perkara masih diteliti oleh jaksa peneliti, jika sudah lengkap akan dilimpahkan ke tahap persidangan.
“Mudah-mudahan perkara ini lengkap dan bisa dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Diketahui, Kejati Kepri menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut, penetapan tersangka telah dilakukan sejak 2017 lalu.