TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Jalan raya adalah fasilitas umum yang digunakan bersama banyak orang. Banyak pengendara maupun penumpang yang menggunakan jalan tersebut untuk menuju ke suatu tempat.
Oleh sebab itu, ada aturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang harus dipatuhi oleh setiap pengendara.
Aturan-aturan tersebut harus dipatuhi agar menjaga kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Hal ini dikarenakan jalan adalah tempat yang berbahaya dan rawan terjadi kecelakaan.
Jika lengah atau sembarangan dalam mengendarai kendaraan, nyawa kita atau orang lain.
Meskipun demikian, masih banyak pengendara yang melakukan hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan pengendara lain. Berikut ini empat hal yang dilarang saat mengendarai kendaraan:
1. Menggunakan handphone
Dalam berkendara harus mengutamakan konsentrasi dan berkendara secara wajar.
Penggunaan handphone saat berkendara sudah jelas membuat pengendara menjadi tidak fokus dan hilang konsentrasi.
Hal ini beresiko mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dapat membuat pengendara ataupun orang lain mengalami cedera baik ringan maupun berat ataupun mengalami kematian.
2. Merokok di Jalan
Sudah banyak orang yang menyuarakan keresahannya mengenai tingkah pengendara yang merokok di jalan baik menggunakan sepeda motor maupun mobil.