Oknum PNS di Tanjungpinang Ditangkap Polisi Setelah Dilaporkan Istri

Oknum PNS
Oknum PNS di lingkungan Pemko Tanjungpinang Ditangkap karena dilaporkan istri atas tuduhan pemalsuan surat

“Ternyata benar, pelaku melakukan pinjaman uang kepada bank BPR Tanjungpinang pada bulan Februari 2021 sejumlah Rp30 Juta, dengan melampirkan surat persetujuan yang mengatasnamakan saudari istrinya,” jelasnya.

Pengakuan korban, tambah Awal, tidak pernah menandatangani surat dan tidak pernah mengizinkan dan mengetahui adanya pinjaman uang oleh suaminya tersebut.

Bacaan Lainnya

Korban merasa dirugikan, kemudian membuat laporan ke Polresta Tanjungpinang.

“Pelaku diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat, sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 263 KUHP,” tukasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.