“Ternyata benar, pelaku melakukan pinjaman uang kepada bank BPR Tanjungpinang pada bulan Februari 2021 sejumlah Rp30 Juta, dengan melampirkan surat persetujuan yang mengatasnamakan saudari istrinya,” jelasnya.
Pengakuan korban, tambah Awal, tidak pernah menandatangani surat dan tidak pernah mengizinkan dan mengetahui adanya pinjaman uang oleh suaminya tersebut.
Korban merasa dirugikan, kemudian membuat laporan ke Polresta Tanjungpinang.
“Pelaku diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat, sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 263 KUHP,” tukasnya.