“Setelah menerima laporan, kita langsung tangkap pelaku dirumahnya,” ucapnya.
Dari pemeriksaan terhadap saksi dan pelaku, diketahui kekerasan tersebut bukan pertama kali terjadi, tapi sudah berulang.
“Sudah terjadi beberapa kali, tapi sudah buat surat perjanjian, sekarang terulang kembali,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.