Kesal Dijemput Saat Pesta Miras, Suami di Tanjungpinang Pukul Istri Hingga Terjatuh Dari Motor

Pesta Miras
Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Muhammad Arhsa

“Setelah menerima laporan, kita langsung tangkap pelaku dirumahnya,” ucapnya.

Dari pemeriksaan terhadap saksi dan pelaku, diketahui kekerasan tersebut bukan pertama kali terjadi, tapi sudah berulang.

Bacaan Lainnya

“Sudah terjadi beberapa kali, tapi sudah buat surat perjanjian, sekarang terulang kembali,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.