TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Hari ini, Minggu (10/07/2022) Jamaah Muslim Rumkital dr. Midiyato Suratani Tanjungpinang melaksanakan Sholat Idul Adha yang merupakan bagian dari ritual yang dilaksanakan kaum muslimin untuk menyambut datangnya Hari Raya Idul Adha 1443 H/2022 M.
Kegiatan yang dilaksanakan di lapangan terbuka di areal samping Mushola Ar Rasyid Rumkital setempat Jln. Ciptadi No. 01 Tanjungpinang Kepri tersebut, mengikuti keputusan pemerintah melalui sidang isbat yang menetapkan 10 Dzulhijjah 1443 H jatuh pada tanggal 10 Juli 2022.
Dalam kesempatan tersebut selaku imam dan khotib, Ustadz Ahmad Salman dari Pimpinan Majelis Dzikir Thoriqotul Jannah Tanjungpinang dan sabagai bilal Ustadz Dinu Mustaqim yang merupakan anggota PPNPN Rumkital setempat.
Dengan mengangkat tema Idul Adha 1443 H/2022 Menumbuhkan Kepedulian Sosial, dalam kesempatan tersebut khotib mengajak kepada para prajurit Rumkital dr. Midiyato Suratani untuk lebih mengintensifkan serta mendalami dan menghayati serta dapat mengamalkan hakikat dari makna ibadah kurban dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya berbangsa dan bernegara.
Dari hasil pengamatan, jika pada dua tahun ke belakang, tantangan pelaksanaan sholat Idul Adha terletak pada proses pelaksanaannya, di tahun ini selesai pelaksanaan sholat id, terletak pada proses pelaksanaan pada ibadah qurban, mengingat bukan hanya membutuhkan penerapan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan terhadap penyebaran virus Covid-19, namun masalahnya justru muncul pada hewan yang akan dijadikan qurban. Hal ini karena mengingat sebelumnya setelah adanya temuan soal kasus penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) atau yang disebut dengan Foot and Mooth Disease yang terjadi pada sapi dan kambing. Meski demikian, bukan berarti meniadakan ibadah qurban dan hal tersebut tidak menyurutkan semangat jamaah muslim Rumkital dr. Midiyato Suratani untuk ikut berqurban pada Hari Raya Idul Adha 1443 H.
Sehingga dalam pelaksanaannya tersebut, melalui perintah dari Karumkital dr. Midiyato Suratani Kolonel Laut (K) dr. Edwin M Kamil mempercayakan kepada prajuritnya yang dibentuk dalam kepanitiaan dengan diketuai oleh Letkol Laut (K) Edy Heryana, SKM untuk dapat membantu memfasilitasi memilih dan memilah hewan ternak yang memenuhi syarat-syarat tertentu supaya sah dijadikan hewan qurban, untuk memastikan agar terhindar dari PMK, yang menjadikan hewan yang diqurbankan tersebut jangan sampai berdasarkan syariat islam tidak memenuhi syarat untuk diqurbankan.
Di tahun ini, Rumkital dr. Midiyato Suratani berhasil mengumpulkan hewan qurban sebanyak 5 (lima) ekor sapi yang didapat dari bantuan internal personil dan Karumkital dr. Midiyato Suratani. Pada kesempatan tersebut, disela-sela kegiatan, Karumkit, Kolonel Laut (K) dr. Edwin M Kamil, Sp.B menjelaskan kepada para awak media, jika pada dua tahun sebelumnya, tantangan qurban ada pada sisi teknis pelaksanaannya, maka saat ini kita dihadapkan pada sisi hewannya itu sendiri. Meski demikian, dengan adanya temuan kasus PMK pada hewan qurban, bukan berarti ibadah qurban tahun ini ditiadakan. Dengan prinsip kehati-hatian dalam menentukan serta memastikan hewan qurban yang disembelih dalam kondisi sehat dan memenuhi syarat, tetap bisa dilaksanakan. Sesuai yang diterangkan oleh Majelis Ulama Indonesia, dalam fatwanya telah menjelaskan bahwa jika hewan yang terkena PMK mengalami gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan qurban.
Namun, jika hewan yang terkena PMK tersebut mengalami gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus, maka hukumnya tidak sah untuk dijadikan hewan kurban. Dan alhamdulillah, hewan-hewan qurban yang dipilih melalui panitia qurban, tidak ada satupun baik yang mengalami gejala klinis kategori ringan, maupun yang mengalami klinis kategori berat, kesemuanya dalam keadaan sehat dan memenuhi syarat, karena dalam proses pemilihannya melalui proses yang ketat, dan itu bisa dilihat oleh siapapun yang menyaksikannya sekarang.
Lebih lanjut beliau menegaskan, hal ini dipahami, mengingat salah satu syarat hewan yang dijadikan qurban adalah hewan yang dalam kondisi sehat, yang salah satu cirinya dapat dilihat dari kondisi fisik yang sempurna (tidak cacat) pada hewan tersebut.
Kemudian beliau menjelaskan, ada hal lain yang tidak kalah penting soal kata ‘sehat’ didalam ibadah qurban. Beliau mengatakan, paling tidak ada tiga prinsip sehat yang menurutnya perlu didengungkan dalam ibadah qurban di tengah maraknya wabah penyakit PMK dan transisi menuju endemic Covid-19 seperti saat ini, diantaranya, sehat hewannya, sehat pelaksanaannya, dan sehat konsumsinya.
Dikatakan oleh Karumkit, tiga hal ini menjadi penting karena ini merupakan bagian dari proses yang perlu diperhatikan dan yang akan dilaksanakan oleh siapapun termasuk yang dilakukan oleh panitia qurban dan personil Rumkital dr. Midiyato Suratani, agar ibadah qurban benar-benar aman, baik dari sisi syari’at maupun aman dari sisi kesehatan penerima manfaat dari pembagian daging hewan qurban itu sendiri.
Pertama, sehat hewannya. Sudah barang tentu, hewan yang akan dijadikan qurban sesuai dengan ketentuan syariat adalah hewan yang sehat fisiknya, yang ditandai dengan kesempurnaan fisik dan fungsinya. Namun demikian, ada beberapa cacat hewan yang tidak menghalangi sahnya ibadah qurban, yaitu hewan yang dikebiri dan hewan yang pecah tanduknya. Adapun cacat hewan yang putus telinga atau ekornya, tetap tidak sah untuk dijadikan qurban. Prinsip sehat hewannya, juga tentu diartikan bahwa hewan yang dijadikan qurban terbebas dari berbagai penyakit, seperti terjangkit PMK yang masuk dalam kategori berat sehingga menjadikan qurban yang dilakukan tidak sah. Oleh karena itu, prinsip sehat hewannya menjadi awal yang prinsip yang ditekankan dirinya dalam memilih hewan qurban, hal yang harus dipastikan terlebih dahulu dalam rangka mendapatkan keutamaan dan sahnya ibadah qurban.
Kedua, sehat pelaksanannya. Dengan mempertimbangkan kondisi masa transisi menuju endemi Covid-19 dan meminimalisir penularan PMK, pelaksanaan qurban juga harus dilaksanakan dengan prinsip sehat. Artinya, pemilihan lokasi penyembelihan yang baik, prosesi penyembelihan, hingga distribusi hewan qurban juga tetap dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip menjaga kesehatan. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan terkait dengan pelaksanaan ibadah qurban.
Ketiga, sehat konsumsinya. Prinsip ketiga ini adalah hal yang sangat urgent yang harus disosialisikan oleh seluruh pihak, terutama oleh pemerintah dan lembaga-lembaga pengelola qurban. Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 03/SE/PK.300/M/5/2022 yang diterbitkan oleh Kementerian Pertanian RI, mengatakan dengan jelas bahwa soal pengolahan hewan qurban ini menjadi salah satu fokusnya. Artinya, masyarakat harus diingatkan bahwa daging hewan qurban yang diterima harus diolah dengan baik dan tepat agar dapat meminimalisir terjadinya risiko transmisi penyakit dari hewan qurban ke manusia.
Ketiga prinsip diatas disampaikan dan menjadi penting untuk didengungkan oleh Karumkit, agar masyarakat tidak perlu ragu untuk melaksanakan ibadah qurban dan tidak perlu was-was menerima daging hewan qurban. Artinya, dalam beribadah pun kita harus senantiasa menyertainya dengan prinsip kehati-hatian dan kewaspadaan agar ibadah yang kita jalankan menjadikan maslahah baik untuk kita pribadi maupun untuk masyarakat umum, pungkasnya.
Dari hasil pantauan awak media, selesai prosesi penyembelihan hewan qurban, hasil dari daging hewan qurban tersebut dibagikan kepada yang berhak menerima, terutamanya yang diprioritas bagi fakir miskin, panti asuhan dan PPNPN Rumkital dr. Midiyato Suratani. (MJA/Dispen RSAL dr. MDTS).