Dari tiga orang tersangka ini, dua tersangka merupakan wanita. Ketiga tersangka ini beralamat di Kota Batam dan mereka ini adalah sebagai kelompok.
Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri R.P. Siagian mengungkapkan, mereka melakukan perekrutan orang dan menyalurkan ke Kamboja.
Sebelumnya juga ketiga tersangka telah melakukan pengiriman ke Malaysia.
″Pada tanggal 30 Juni 2022, kami menerima surat dari KBRI Phnom Penh, Kamboja tentang adanya 9 orang WNI yang bekerja di salah satu perusahaan di Kamboja dan meminta pertolongan untuk pembebasan dari perusahaan tersebut dikarenakan ataupun pekerjaan yang tidak sesuai dengan kenyataannya,” ujar Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri R.P. Siagian, saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Jumat (8/7/2022).
Jefri mengatakan korban ditempatkan di perusahaan bernama Hong Li di Phnom Penh, Kamboja.
Di sana para korban dipaksa untuk mencari target di media sosial dengan menggunakan identitas palsu guna menawarkan investasi palsu dan money game yang dirancang untuk menghilangkan uang para pemainnya.
“Para korban hanya menerima gaji sebesar $200 per bulannya setelah mengalami pemotongan, serta jam kerja korban yang berkisar 16-18 jam sehari dan larangan perusahaan kepada korban untuk meninggalkan asrama serta adanya penyiksaan jika korban tidak bisa memenuhi target kerja,” ungkap Jefri.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, lanjuya, pihaknya langsung melakukan penyelidikan kurang lebih satu minggu.
“Disana kita melakukan penyitaan barang bukti dan dokumen-dokumen lain yang bisa dipastikan sebagai barang bukti,” imbuhnya.
Adapun modus operandi tersangka dengan melakukan perekrutan pengurusan hingga pemberangkatan ke Kamboja.
“Korban diiming-imingi bekerja sebagai marketing dan mendapatkan gaji mulai $700 – 1000 USD per bulan dan mendapatkan bonus serta fasilitas gratis setelah bekerja di salah satu perusahaan di Kamboja,” ucapnya.
Jefri mengungkapkan, untuk pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 4 Jo Pasal 10 Jo Pasal 48 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama selama 15 Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.