TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang kembali membuka kunjungan langsung, Senin (5/7/2022).
Sebelumnya, Rutan Tanjungpinang melakukan pembatasan kegiatan kunjungan dan pembinaan yang melibatkan pihak dari luar Rutan karena pandemi COVID-19.
Pembatasan tersebut dilakukan sejak awal Tahun 2020 lalu. Selama pembatasan tersebut, kunjungan kepada narapidana hanya bisa dilakukan secara virtual.
Kepala Rutan Tanjungpinang Eri Erawan mengatakan, kunjungan langsung dilaksanakan secara terbatas dengan ketentuan yang diutamakan keluarga inti dari warga binaan.
“Setiap Narapidana hanya mendapatkan kesempatan menerima kunjungan satu kali dalam satu minggu pada jam kerja,” jelasnya, Selasa (5/7).
Kendati dibuka kunjungan langsung, ada persyaratan yang harus dipenuhi setiap pengunjung.
Ia menjelaskan, pengunjung yang belum menerima vaksin secara lengkap, wajib menunjukan Rapid/Swab antigen dengan hasil negatif.
Atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah.
“Untuk Narapidana yang belum vaksin kunjungan bisa dilakukan virtual (videocall dan penitipan barang),” ujarnya.