TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Dua terdakwa kasus pembunuh Zainuddin, pengusaha besi tua di Tanjungpinang divonis berat.
Vonis dua terdakwa Zulkifli alias Joy dan Ariansyah alias Adi Kutet dibacakan oleh ketua majlis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Boy Syailendra, Selasa (5/7/2022).
Majlis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana melanggar pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 84 ayat (2) KUHAP.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap kedua terdakwa selama seumur hidup,” ujar Boy dalam amar putusannya.
Setelah mendengar tuntutan tersebut, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya langsung mengajukan banding.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Kendati begitu, JPU Desta menyatakan masih pikir-pikir selama sepekan. “Pikir-pikir yang mulia,” kata JPU.
Diketahui, pembunuhan terhadap Zainudin terbongkar usai pihak Satreskrim Polres Tanjungpinang mendapatkan petunjuk bahwa mobil avanza putih milik bos besi tua itu ditemukan tenggelam di Danau Biru Kawal, Bintan.