KPU Kepri Gelar Sosialisasi, Berikut Tahapan Pemilu 2024 yang Wajib Diketahui

Tahapan Pemilu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau mulai mensosialisasikan tahapan Pemilu Tahun 2024.

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau mulai mensosialisasikan tahapan Pemilu Tahun 2024.

Dalam sosialisasi tersebut ada sejumlah tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang wajib diketahui masyarakat.

Bacaan Lainnya

Komisioner KPU Kepri Priyo Handoko mengatakan tahapan besar yang akan berjalan di Tahun 2022 ini, antara lain pendaftaran dan verifikasi Partai Politik (Parpol), hingga pemuktahiran dan penyusunan data pemilih.

“Termasuk penetapan daerah pemilihan, dan beberapa kegiatan besar yang akan dilaksanakan di Tahun ini,” ujar Priyo, Rabu (29/6/2022).

Dia menyampaikan, tahapan Pemilu 2024 sudah digelar sejak 14 Juni 2022 yang lalu.

Dalam sosialisasi ini, kata Priyo pihaknya menyampaikan gambaran tahapan pemilu 2024, yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.

Dalam PKPU No 3 Tahun 2022 tersebut, pemuktahiran data pemilih dan penyusunan data pemilih akan berlangsung sejak 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023 mendatang.

Sementara pendaftaran dan verifikasi Parpol, akan berlangsung pada 29 Juli 2022 hingga 13 Desember 2022.

“Kemudian penetapan peserta pemilu 14 Desember 2022, kampanye 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Dilanjutkan hari pemungutan suara Pemilu 2024, pada 14 Februari 2024,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kepri Sriwati berharap kepada media di wilayah setempat agar dapat menyampaikan informasi tentang tahapan Pemilu 2024 secara masif kepada masyarakat.

“Kami berterima kasih dengan peran media, karena kami sangat terbantu sehingga masyarakat tahu dengan tahapan pemilu,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.