TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Tengku Malianti alias Yanti, karyawan di sebuah perusahaan distributor kopi bubuk di Kabupaten Lingga divonis 3 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan ketua majelis hakim Boy syailendra dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (29/6/2022).
Hakim menilai terdakwa Yanti terbukti menggelapkan uang Rp 682 juta, milik perusahaan tempat dia bekerja.
“Terdakwa Yanti dijatuhi hukuman selama tiga tahun penjara,” ujar Boy di PN Tanjungpinang.
Vonis tersebut, sama dengan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Lingga, Aditya Dinda Rahmani.
Mendengar hasil vonis ini, terdakwa Yanti maupun JPU menyatakan menerima putusan. “Terima yang mulia,” tegas terdakwa yang menghadiri sidang secara virtual dari Rutan Dabo Singkep, Kabupaten Lingga.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa didakwa menggelapkan uang hasil penjualan kopi bubuk berbagai merek milik Toko Cipta anak cabang PT Chandra Inovasi Persada Tri Abadi di Kabupaten Lingga.
Terdakwa ini bekerja di perusahaan tersebut sebagai Staf Admin, yang bertugas sebagai penanggung jawab penjualan dan keuangan.
Kasus ini terungkap, usai Manajer perusahaan melakukan audit keuangan internal terkait hasil penjualan bubuk kopi periode Maret 2020 hingga Januari 2022.
Dari situ, perusahaan menemukan adanya penyetoran uang hasil produk yang telah terjual oleh terdakwa ke rekening perusahaan yang diduga tidak sesuai dan terdapat selisih senilai Rp682.726.290.