TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – KTP jadi syarat beli minyak goreng curah di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Syarat tersebut sudah mulai diterapkan oleh sejumlah pengencer minyak goreng di wilayah setempat.
Salah satu tempat yang menerapkan KTP jadi syarat yakni pengencer di Jalan Jahan Perumahan Sari Indah Tanjungpinang. Persyaratan tersebut sudah diberlakukan dua hari lalu.
“Pelanggan harus membawa KTP untuk membeli minyak goreng kita,” ujar Selly Cheng, pemilik pengecer di Jalan Jahan Tanjungpinang, Selasa (28/6/2022).
Menurutnya, per KTP hanya bisa membeli minyak goreng sebanyak 10 liter. Namun, jika satu pelanggan datang dengan membawa dua KTP atau lebih, akan tetap bisa membeli lebih dari 10 liter.
“Setiap 4 hari sekali dikirim oleh distributor. Rata-rata 20 drigen ini habis dalam waktu 4 hari, karena termasuk murah harganya,” ungkapnya.
Ia mengaku hanya mendapatkan keuntungan seribu rupiah per liter dari menjadi pengecer minyak goreng curah ini. “Kita jual tetap Rp 14 ribu per liter, per kilogramnya Rp 15.500,” sebutnya.
Sementara itu, salah seorang pembeli, Fatimah mengaku pembelian minyak goreng menggunakan KTP sangat ribet. Sebab, kata dia setiap hendak membeli minyak goreng curah ini, harus memiliki fotocopy KTP terlebih dahulu.
“Memang ribet, kemarin tidak ada seperti ini. Pakai KTP aja bikin ribet, apalagi pakai aplikasi Peduli Lindungi,” Imbuhnya.