TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan membayarkan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan 2022 pada 1 Juni mendatang.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto.
“Pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli,” ungkapnya, Selasa (21/6/2022).
Lantas berapa besaran gaji ke-13 yang diterima PNS? Wartarakyat.co.id merangkum besaran gaji ke-13 yang akan diterima para abdi negara yang dirangkum dari berbagai sumber.
Besaran gaji ke-13 PNS tahun ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Dalam beleid itu, Jokowi mengatur besaran maksimal gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non pegawai ASN yang bertugas di instansi pemerintah, termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru.
Menurut beleid yang berlaku sejak 13 April 2022 tersebut, besaran maksimal gaji ke-13 mulai dari Rp3,21 juta sampai Rp24,13 juta per orang bergantung jabatan.
Berikut rincian besaran maksimalnya:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
– Ketua/Kepala: Rp24,13 juta
– Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21,23 juta
– Sekretaris Rp18,34 juta
– Anggota: Rp18,34 juta
2. Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangannya disetarakan
– Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19,93 juta
– Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14,7 juta
– Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8,98 juta
– Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp7,51 juta
3. Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah termasuk Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru