TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Tersangka pencurian emas senilai Rp80 Juta inisial MA tiba di Tanjungpinang, Kepulauan Riau setelah diringkus kepolisian di Denpasar, Bali.
Tersangka tiba di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang dengan menggunakan pesawat Citilink pada Kamis (16/6/2022) sore.
Kapolresta Tanjungpinang AKBP Haribertus Ompusunggu menyampaikan, tersangka ditangkap berkat koordinasi Polresta Tanjungpinang dengan Polresta Denpasar.
Pihak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban Septi, warga Perum Griya Bestari, Kilometer 9 Tanjungpinang Timur. Dari penyelidikan diketahui tersangka sedang berada di Bali.
Pihaknya langsung berkoordinasi dengan Unit Jatanras Polresta Denpasar, kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka di sebuah kosan Guest House Jalan Gelogor Indah, Denpasar.
“Pelaku sudah tiga bulan kabur ke Bali,” ujar Kapolresta di Bandara RHF Tanjungpinang.
Ia menjelaskan, tersangka kabur ke Bali setelah mencuri perhiasan emas korban yang merupakan saudaranya. Perhiasan dicuri diperkirakan senilai Rp80 Juta.
“Tersangka ini menggadaikan emas yang dicurinya ke Pegadaian dengan menggunakan KTP temannya,” ujarnya.