Kejati Kepri Tetapkan General Manager PT Persero Batam Sebagai Tersangka

Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau

Antara bukti pengeluaran kas PT. Persero Batam dengan yang dibayarkan dan diterima oleh BP2RD Provinsi Kepri UPTD PPD Batam Center sebesar Rp.846.257.861, dimana nilai kalkulasi berdasarkan data dari akuntansi PT. Persero Batam sebesar Rp.903.201.725

Dan pembayaran alat berat yang sesuai dengan tarif pajak yang berlaku dan telah diterima oleh BP2RD Provinsi Kepri UPTD PPD Batam Center dengan rincian nilai kalkulasi sebesar Rp.57.403.864.

Bacaan Lainnya

Bahwa terhadap hal tersebut, Divisi SPI (Satuan Pengawasan Internal) PT. Persero Batam telah melakukan Audit Forensik terkait dokumen pengajuan Permintaan Pembayaran mengenai Pajak Kendaraan Alat Berat pada Tahun 2021 dan berdasarkan hasil wawancara kepada pejabat BP2RD Provinsi Kepri UPTD PPD Batam Center maka ditemukan dokumen yang diajukan yaitu dokumen palsu.

Diantaranya bukti tanda terima pajak yang dipalsukan, pencantuman nama penerima yang salah dalam dokumen tanda terima dan tidak melampirkan NIP (Nomor Induk Pegawai) sebagai pegawai negeri sipil, adanya pemalsuan stempel atau cap BP2RD Provinsi Kepri UPTD PPD Batam Center.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.