TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menetapkan General Manager (GM) Pemasaran PT. Persero Batam inisial A sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran kerja dalam pembayaran pajak kendaraan dan alat berat PT. Persero Batam 2012-2021.
“Tersangka A disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Kasi Penkum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis, Rabu (15/6/2022).
Dia menjelaskan, dalam periode 2012-2021 perusahaan PT. Persero Batam telah melakukan pembayaran premi asuransi aktiva berupa bangunan, kendaraan dan alat berat sebesar Rp7,1 Miliar.
Kemudian terdapat ketidakwajaran pembayaran premi asuransi kendaraan dan alat berat tahun 2012-2021
Diantaranya terdapat kendaraan dan alat berat yang sudah rusak namun tetap diasuransikan serta penetapan nilai ekonomis kendaraan atau alat berat yang tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh perusahaan PT. Persero Batam,
“Kemudian perlakuan terhadap biaya akuisisi tidak jelas peruntukannya,” ucapnya.
Ia menjelaskan, kasus posisi singkat dalam kegiatan penyidikan ini yaitu PT Persero Batam merupakan Badan Usaha Milik Negara didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1973 tanggal 4 Desember 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Pengembangan Pulau Batam dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1973 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2005 tentang Daerah Industri Pulau Batam.
Berdasarkan rekapitulasi pemungutan pajak daerah kendaraan dan alat berat yang dilakukan oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi dari tahun 2012-2021 terhadap PT. Persero Batam terdapat selisih pembayaran.