TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Bea Cukai Tanjungpinang amankan 121.310 batang rokok tanpa cukai dalam Operasi Gempur periode 1. Selain itu, juga diamankan 99 liter minuman beralkohol ilegal.
Seksi Humas dan Komunikasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Tanjungpinang Faisal mengatakan, operasi gempur dilaksanakan serentak seluruh Indonesia mulai oada 17 Mei hingga 3 Juni 2022.
“Operasi Gempur dilakukan dengan menyasar tempat-tempat penjualan eceran di wilayah meliputi Tanjungpinang, Kawal, Kijang, Tanjung Uban, Lobam, Lagoi, dan Dabo Singkep serta wilayah lain di bawah pengawasan Bea Cukai Tanjungpinang,” jelas Faisal, Kamis (9/6/2022).
Menurutnya, dari operasi tersebut diamankan 121.310 batang rokok tanpa cukai dan 99 mikol ilegal dengan total perkiraan keseluruhan nilai barang sebesar Rp244.008.050.
“Dari semua itu total perkiraan potensi kerugian negara sebesar Rp 160.535.136,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Bea Cukai berperan penting dalam menjaga industri dan persaingan pasar produk BKC dalam negeri tetap kondusif dari ancaman industri-industri ilegal dan BKC ilegal yang beredar meluas di masyarakat.
“Bea Cukai juga turut berupaya mengamankan hak-hak negara dari berbagai potensi kerugian yang timbul dari beredarnya BKC ilegal tersebut,” ucap Faisal
Sejalan dengan peran dan upaya tersebut, Bea Cukai sebagai unit vertikal di bawah Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri turut berupaya melaksanakan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dan barang kena cukai ilegal lainnya yang beredar di pasaran khususnya di wilayah pengawasan Bea cukai Tanjungpinang.
Selain itu, Faisal menambahkan, dalam rangka menjalin sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, Bea Cukai Tanjungpinang didukung dan didampingi oleh SUBDENPOM I/6-1 Tanjungpinang dalam melakukan Operasi Gabungan Gempur Rokok Ilegal tersebut.