Pembunuhan Pengusaha Besi Tua Tanjungpinang, Dua Terdakwa Dituntut Penjara Seumur Hidup

Dua terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang

Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum Annur Syarifuddin menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Selanjutnya sidang ditunda sepekan mendatang dengan agenda pembacaan pledoi oleh kedua terdakwa.

Bacaan Lainnya

Diketahui, pembunuhan terhadap Zainudin terbongkar usai pihak Satreskrim Polres Tanjungpinang mendapatkan petunjuk bahwa mobil avanza putih milik bos besi tua itu ditemukan tenggelam di Danau Biru Kawal, Bintan.

Kemudian Polisi mengetahui, bahwa Zainudin terakhir kali pergi bersama Zulkipli (27) alias Joy, yang saat itu berada di Indragiri Hulu, Riau.

Pada Minggu (26/9/2021), Polisi berhasil mengamankan Ariansah (45) yang juga terlibat dalam pembunuhan Zainudin, di Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

Keesokan harinya, Tim Satreskrim Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan Joy yang merupakan anak buah korban, di Indragiri Hulu, Riau.

Dalam hal ini, motif kedua pelaku itu untuk merampok uang Zainudin. Sebab, dua pelaku ini mengetahui soal Zainudin habis melakukan transaksi jual besi tua.

Sementara modus yang dilakukan pelaku adalah membohongi korban, dengan dalih ada seseorang yang ingin menjual besi tua kepada Zainudin. Kemudian Zainudin tertarik dan pergi bersama kedua pelaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.