Penuhi Kebutuhan Hidup, IRT di Tanjungpinang Jadi Kurir Sabu

Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang saat mengamankan dua pelaku lain inisial T dan MS.

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Ibu Rumah Tangga (IRT) di Tanjungpinang inisial DP jadi kurir sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Tanjungpinang.

DP menjadi kurir sabu yang dikendalikan oleh narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Tanjungpinang inisial F.

Ibu dua anak itu nekat menjadi kurir karena untuk memenuhi hidup sehari-hari.

“Uangnya untuk keperluan sehari-hari,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Senin (24/5/2022).

Ia mengaku kenal dengan narapidana F awal tahun 2022 lalu. Ia kenal karena napi F sering memesan makanan kepadanya.

Dari perkenalan itu, ia ditawarkan oleh napi F untuk menjadi kurir sabu. Ketika itu napi F mengimingi sejumlah uang.

“Janjinya Rp10 Juta, saya baru terima Rp3 Juta,” imbuhnya.

Diketahui, DP ditangkap di sebuah ruko di Jalan Kijang Lama, Kelurahan Melayu Kota Piring pada Senin (16/5).

Bersama DP, Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang juga mengamankan dua pelaku lain inisial T dan MS.

Sedangkan barang bukti diamankan dari tiga tersangka sebanyak 219 gram sabu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.