Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pria Pengangguran Penjual Sabu

Seorang laki-laki sàat diamankan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun, Rabu (11 Mei 2022)

SIMALUNGUN | WARTA RAKYAT – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun kembali mengamankan seorang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu pada hari Rabu, 11 Mei 2022, sekira pukul 08.00 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, melalui Kasi Humas Polres Simalungun ketika dikonfirmasi membenarkan tentang informasi tersebut,

“Lokasi penangkapan berada di Kampung Lalang, Lingkungan VI, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun,” kata Arwansyah. Kamis (12/5/2022).

Awalnya, Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono mendapat informasi dari masyarakat yang diduga sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

Menindaklanjuti laporan, Kasat Narkoba langsung meminta Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Kanit II IPDA Rudi Hartono, berangkat ke lokasi.

Sesampainya di lokasi Tim melakukan penyelidikan sekitar pukul 08.00 WIB.

“Tim langsung melakukan pengerebekan terhadap rumah tersebut dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berinisial ST (44) warga Kampung Lalang, yang selama ini tidak ada pekerjaan atau pengangguran,” ujar Kasi Humas.

Lebih lanjut Arwansyah menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan dengan didampingi perangkat desa ditemukan barang bukti yang berhubungan dengan narkotika sebanyak 24 bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 3,40 gram, Uang hasil penjualan sejumlah Rp 200.000,- 1 unit HP merk Nokia, 1 (satu) plastik kosong, 1 (satu) botol bekas redoxon.

“Selanjutnya saat diinterogasi awal terhadap ST, ia nya menerangkan bahwa diduga sabu-sabu tersebut adalah miliknya untuk dijual yang mana diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Kota Tebing Tinggi, sehinga Tim langsung melakukan pengejaran dan pengembangan,” ungkapnya.

“Dan saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Simalungun guna dilakukan penyidikan serta proses hukum yang berlaku guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersebut,” tandas Kasi Humas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses