DPRD Natuna Gelar RDP Penangkapan Kapal Cantrang

NATUNA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang penangkapan kapal Cantrang di perairan Natuna. Berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Selasa (08/03/2022).

 

Rapat tersebut digelar untuk menindaklanjuti keluhan yang diadukan nelayan Natuna saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Paripurna DPRD Natuna

Legislatif Natuna bakal berkunjung ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta, hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar.

“Benar, Komisi II DPRD Natuna, Wakil Ketua I DPRD Natuna Daeng Ganda, Wakil Bupati Natuna dan beberapa perwakilan nelayan Natuna akan berangkat berkunjung ke Kementerian KKP,” ucap Amhar kepada awak media


Dijelaskan Amhar bahwa kunjungan tersebut dalam rangka mencari kejelasan di Kementerian Kelautan dan Perikanan, seperti apa sebenarnya permasalahan yang terjadi di Natuna?, apa solusinya? Dan apa jalan terbaik sehingga nelayan daerah perbatasan ini tidak resah.

Dalam kesempatan tersebut Ketua Komisi II DPRD Natuna, Marzuki menyebutkan bahwa yang akan disampaikan ke KKP adalah mengkaji ulang peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 18.

Selain itu, lanjut Marzuki pihaknya juga meminta agar pengawasan terhadap nelayan bisa lebih diintensifkan.
“Kami juga meminta agar pengawasan terhadap nelayan khususnya nelayan Natuna agar bisa lebih diintensifkan lagi,”

 

Pasalnya, dalam beberapa waktu terakhir selaku Komisi II DPRD Natuna pihak sering menerima laporan dari nelayan Natuna berkaitan dengan kapal eks cantrang atau kapal nelayan jaring tarik berkantong.

“Karena kurangnya pengawasan dari PSDKP banyak sekali laporan yang diterima komisi II DPRD Natuna. Oleh karena itu kita minta agar pengawasan bisa lebih ditingkatkan lagi oleh PSDKP,” ucap Marzuki.


Marzuki saat diwawancarain awak media
“Hari ini sangat aneh, sebab hak pengawasan itu ada di PSDKP justru kita apresiasi kepada pihak Polres Natuna yang telah membantu mereka menangkap kapal cantrang yang melanggar zonasi wilayah,” pungkasnya.

Liputan : zubadri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.