TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tanjungpinang kembali membuka Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas bagi Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Dasar (SD) di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mulai besok Rabu (09/03/2022)
Pembelajaran Tatap Muka dibuka setelah sebelumnya terhenti karena meningkatnya kasus positif Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Pemberlakuan PTM terbatas itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Tanjungpinang, Endang Susilawati, Selasa (8/3)
“Mulai dari ini para siswa kembali melaksanakan PTM, sesuai ketentuan kapasitas 50 persen,” ujar Endang Susilawati, Selasa (8/3).
Menurutnya, pemberlakuan PTM terbatas itu tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang Nomor 420/1076/5.3.01/2022 tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) DI Kota Tanjungpinang.
Ia menuturkan hal ini berdasarkan pertimbangan Surat Keputasan Bersama (SKB) 4 Mentri.
“Pertimbangannya sesuai SKB 4 Mentri,”kata Endang.
“Diwajibkan keluarga besar sekolah sudah mengikuti vaksin. Terkecuali dengan sakit tertentu dan dengan pengawasan atau surfat kontrol dari tim medis,”lanjutnya.
Endang menambahkan dalam PTM pembelajaranya seperti PAUD dan SD durasi waktu pembelajarannya hanya dua jam. Sedangkan SMP selama tiga jam dan seluruh warga satuan pendidikan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Serta bagi siswa yang sedang demam, batuk dan pilek di sarankan belajar jarak jauh atau beristirahat.
Dituturkannya, PTM terbatas dapat di hentikan sementara. Serta di alihkan menjadi pembelajaran jarak jauh selama 14 hari, apabila terjadi kluster penularan Covid-19 di satuan pendidikan tersebut. (hele
Adapun surat edaran pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas tersebut, kata Endang, diantaranya:
1. Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di satuan pendidikan dilaksanakan secara terbatas dan terkontrol dengan mempertimbangkan kapasitas ruang kelas dan menerapkan protokol kesehatan, dengan kriteria:
a. Satuan pendidikan semua jenjang melaksanakan pembelajaran dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dari jumlah peserta didik dengan menerapkan jaga jarak antar orang dan/atau antar kursi/meja minimal 1 (satu) meter.
b. Kantin tidak diperbolehkan untuk beroperasi.
c. Orang tua/wali peserta didik tidak diperkenankan membawakan bekal makanan dan satuan pendidikan untuk dapat memastikan tidak.
d. Kondisi Medis Warga Satuan Pendidikan yang mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas.
1) tidak terkonfirmasi COVID-19 maupun tidak menjadi kontak erat COVID-19.
2) sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol.
3) tidak memiliki gejala COVID-19, terrnasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
2. Durasi Waktu Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dilaksanakan maksimal 2 (dua) jam untuk jenjang PAUD dan Pendidikan Non Formal serta untuk jenjang SD sederajat, 3 (tiga) jam untuk jenjang SMP sederajat.
3. Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dihentikan sementara dan dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh selama 14 (empat belas) hari, apabila:
a) terjadi klaster penularan COVID- 19 di satuan pendidikan.
b) hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi COVID- 19 sebanyak 5% (lima persen) atau lebih; dan/atau c) warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam (kasus konfirmasi dan kontak erat COVID- 19) pada aplikasi Pedulilindungi sebanyak 5% (lima persen) atau lebih.
4. Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dihentikan sementara dan dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh selama 5 (lima) hari, apabila:
a) Terbukti bukan merupakan klaster penularan COVID- 19 di satuan pendidikan.
b) Hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi COVID- 19 di bawah 5% (lima persen).
Surat edaran itu berlaku sejak Selasa (08/03) dan akan dievaluasi sesuai dengan kondisi Pandemi COVID-19 di Tanjungpinang.