Lakukan Pencabulan Tujuh Kali, Pria Ini Diamankan Polres Tanjungpinang

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT Satuan Reserse Kriminal Porles Tanjungpinang meringkus pelaku kejahatan seksual terhadap anak bawah umur. Pelaku Hendra alias Ayang (35) diamankan di Jalan MT Haryono Kilometer 3 Tanjungpinang, Rabu (15/12) siang.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando mengungkapkan, pelaku mengakui melakukan perbuatannya di 7 tempat kejadian perkara (TKP) dengan korban 4 anak perempuan dan 3 anak laki-laki.

“Baru buat tiga orang yang buat laporan polisi, empat masih tahap penyelidikan. Karena ada keluarga belum mau melaporkan karena mungkin ini aib,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Senin (20/12).

Tiga laporan polisi tersebut dengan TKP di sebuah ruko arah Batu 8 di daerah Jalan Daeng Celak korban inisial T (6), TKP Dompak korban inisial D (7) dan TKP Gang Swadaya Tanjung Unggat.

Ia menyampaikan, korban T sudah dicabuli oleh tersangka sebanyak dua kali. Tersangka mengancam akan membunuh korban dan kakaknya apabila menceritakan kepada orang lain.

“Ada melakukan ancaman kekerasan terhadap korban T supaya jangan ngadu (bercerita, nanti kakak kamu dan kamu saya bunuh,” ujar Kapolres meniru pengakuan tersangka.

Tersangka juga juga diberikan sejumlah uang agar mau melayani aksi bejatnya. “Tersangka juga sudah mengakui telah melakukan perbuatannya kepada korban T dan D,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta dengan maksimal Rp5 Miliar.

Kronologi Kejadian

Kapolres Tanjungpinang menjelaskan kronologi peristiwa pencabulan tersebut berawal Pada Rabu, 6 Oktober 2021 sekira pukul 18.15 Wib, korban berinisial DA minta uang sama ibunya untuk membeli Bakso.

Sedangkan saat itu pelapor akan menunaikan ibadah sholat Magrib dan setelah selesai sholat sudah tidak melihat korban lagi.

Sekira pukul 19.15 Wib, pelapor di datangi pak RW yang menyampaikan bahwa korban sudah di temukan di seputar kampus Umrah Dompak.

Setelah itu pelapor langsung menuju Pos security Umrah Dompak dan setelah sesampainya disana pelapor bertemu dengan korban.

Kemudian pelapor menanyakan kepada korban kenapa sampai di Dompak dan korban mengatakan telah bahwa oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal dan setelah itu ditinggalkan di seputaran Dompak.

Menurut pengakuan korban, laki-laki tersebut juga melakukan perbuatan yang yang tidak senonoh dan atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan kepada pihak kepolisian guna proses lebih lanjut.

Pelaku juga melakukan perbuatan tidak senonoh pada korban inisial Ti pada 6 November 2021 sekira pukul 16.00 Wib.

Kala itu korban tengah bermain di Jalan Sultan Machmud, tiba-tiba datang pelaku menggunakan sepeda motor dan mengajak korban jalan-jalan.

Korban kemudian dibawa oleh pelaku ke ruko arah batu 8 di daerah Jalan Daeng Celak dan pelaku langsung mencabuli korban.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.