Simpan Narkoba 28,28 Gram, Pria Ini di Ringkus Satres Narkoba Polres Tanjungpinang

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang meringkus satu orang pria diduga menjadi pengedar narkotika jenis ganja di wilayah setempat.

Pelaku berinisial JS diringkus di kontrakan Jalan Sultan Sulaiman, Kelurahan Kampung Bulang, Tanjungpinang Timur, Minggu (3/10).

Kepala Seksi Humas Polres Tanjungpinang Iptu Suprihadi mengatakan, penangkapan berawal pihaknya menerima informasi bahwa ada pria diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja di kontrakan Jalan Sultan Sulaiman.

Mendapatkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Ia menyampaikan, saat diinterogasi pelaku mengakui menyimpan empat bungkus ganja dalam kulkas.

“Empat bungkus Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang dibungkus dalam plastik bening dengan berat bruto total 28,28 gram,” ujarnya saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (6/10).

“Dari tangan JS kami juga mengamankan satu unit Handphone yang mana semua barang-barang tersebut diakui benar adalah miliknya,” tambahnya.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses