
TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Soal labuh jangkar yang tidak mendapat restu mengelola dari Kementerian Perhubungan RI, Gubernur Ansar akan mengajukan dan meminta masukkan dari Mahkamah Agung RI.
Hal ini katakan Ansar saat ditemui di kantor TV Tanjungpinang.
“Kita bahas bersama tiga Provinsi lain. kita akan mengajukan dan meminta masukan dari MA (Mahkamah Agung, Red),” kata Ansar, Kamis (23/9/2021).
Ini dilakukan karena jika Kepri dapat mengelola labuh jangkar tersebut, dapat berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 200 milyar pertahunnya.
“Hari ini pak asisten pimpin rapat bersama kepala dinas perhubungan provinsi Kepri nanti kita lihat kesimpulannya, tapi kemungkinan kita akan mengajukan ke Mahkamah Agung untuk mendapatkan fatwa,” ucap Ansar lagi.
Pewarta : Ilham Chairi Mubaroq
Editor : Prengki Simanjuntak