TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Sejak mencuatnya pemeriksaan mantan Dirut dan Komisaris PT. Pelabuhan Kepri Azis Kasim Joe dan Huzrin Hood, dari surat panggilan Kejaksaan Tinggi yang beredar, Huzrin Hood diperiksa sebagai mantan Direksi BUMD PT.Pelabuhan Kepri dan Aziz Kasim sebagai direksi PT.Pelabuhan Kepri saat ini.
Diketahui Azis dan Huzrin Hood diperiksa atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pada pengelolaan MV. Lintas Kepri sebagaimana temuan BPK dan Notasi BPK tahun 2020.
Ketua Umum Komunitas Pelaut Kepulauan Riau, Capt. Andi Seri menyampaikan pihaknya sangat menyayangkan atas temuan Dugaan tindak pidana Korupsi yang terjadi dan berharap pihak-pihak yang terkait untuk kooperatif atas proses yang berjalan.
Ia juga berharap penegak hukum dalam hal ini Kejati Kepri juga proaktif membuka dan mendudukkan proses hukum yang berjalan ini dengan profesional.
“Hari ini kita bersyukur punya BUP yang secara kelembagaan adalah Badan Usaha milik masyarakat yang diharapkan bisa memberi kontribusi ekonomis baik dari segi terbukanya lapangannpekerjaan maupun peningkatan PAD kita. Namun dengan kondisi manajemen yang seperti ini “banyak masalah” sangat disayangkan,” kata Andi, Senin (13/9/2021).
Andi juga mengatakan Hari ini telah dilaksanakan tahapan seleksi direksi yang baru, Ia mengharapkan menjadi momentum reformasi bagi semua pihak khususnya BUP untuk berbenah kembali pada haluan yang ada sesuai amanat dan tujuan dibentuknya BUP sesuai Perda Nomor 2 tahun 2013.
“Kita berharap Gubernur proaktif mendukung pembenahan dan profesionalitas BUP kedepan. Kita sangat berharap prosesnya juga tidak berlarut-larut,” ucapnya.
“Semoga gubernur cepat melantik direksi terpilih ini agar cepat direksi yang baru bisa melakukan kerja-kerjanya sesuai tupoksinya,” ucapnya kembali.
Diakhir kata, Andi juga berpesan agar direksi yang baru nantinya setelah dilantik untuk menjaga integritas dan profesionalitas dalam bekerja dan melakukan pembenahan pada BUP agar menjadi lebih baik. (*)
Pewarta : Ilham Chairi Mubaroq
Editor : Prengki Simanjuntak