Lakukan Curas, Buruh Harian Lepas Diancam 12 Tahun Penjara

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung memperlihatkan barang bukti yang diamankan, saat konferensi pers, Jumat (10/9/2021). foto: Ilham
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung memperlihatkan barang bukti yang diamankan, saat konferensi pers, Jumat (10/9/2021). foto: Ilham

BINTAN | WARTA RAKYAT Kepolisian Resort (Polres) Bintan mengamankan pelaku pencurian kekerasan (curas) yang mengakibatkan korban mengalami luka parah.

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono mengungkapkan awalnya pelaku melakukan pencurian kekerasan karena adanya motif sakit hati atau dendam lama kepada korban.

“Tersangka memiliki kedekatan dengan korban dan tersangka ada niat mau mengambil uang milik korban,” kata Kapolres AKBP Tidar, Jumat (10/9/2021) saat Konferensi Pers.

Lanjutnya, pada saat pelaku memasuki rumah, korban saat itu sedang tertidur dan korban terbangun melihat pelaku mengambil dompetnya.

“Kemudian Pelaku (IR) melihat pisau disekitar rumah korban, saat akan mengambil dompet korban terbangun dan pelaku melukai serta menyakiti korban,” ungkap Kapolres.

Kejadian curas ini sebelumnya sudah direncanakan karena pelaku saat menuju rumah korban membawa sebuah kayu untuk mendongkrak rumah korban.

Saat ini, Satreskrim Polres Bintan telah mengamankan barang bukti berupa uang Rp.1.681.000, pisau dan kayu balok.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 365 ayat 1 dan 3 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Pewarta : Ilham Chairi Mubaroq
Editor     : Prengki Simanjuntak

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.