Selesai Diperiksa KPK, Budianto Akui Dapat 500 Karton Kouta Rokok

Budianto, saat keluar dari ruangan
Budianto, saat keluar dari ruangan

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan, terkait kasus penetapan kouta Rokok dan Mikol di Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

Budianto dari pihak swasta telah selesai dilakukan pemeriksaan oleh KPK dalam perkara tersebut. Budianto mengakui dia diminta untuk menjelaskan soal pengajuan kuota rokok ke pihak terkait.

“Saya menjelaskan cara pengajuan kuota rokok dari Tahun 2016 hingga 2017, Kita dapat kuota rokok 500 karton sama seperti yang lainnya,” kata Budianto di saat keluar ruangan Mapolres Tanjungpinang, Senin (6/9/2021).

Budianto juga mengungkapkan saat ini masih ada dua orang yang menjalani pemeriksaan di Ruang Rapat Utama, Mapolres Tanjungpinang.

“Ada dua orang lagi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima orang saksi, di Polres Tanjungpinang dalam kasus dugaan korupsi
Penetapan Kuota Rokok dan Mikol di Kabupaten Bintan Tahun 2016 – 2018.

“Hari ini pemeriksaan lima saksi Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018 untuk tersangka AS (Apri Sujadi),” kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Kelima saksi yang diperiksa itu diantaranya, Budianto (Swasta), Aman Direktur PT. Berlian Inti Sukses, PT. Batam Shellindo Pratama, dan PT. Karya Putri Makmur, Setia Kurniawan Kasi Pengendalian Barang Pokok dan Barang Penting, Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Bintan, Bobby Susanto Direktur CV Three Star Bintan (Cabang Tanjungpinang) dan Agus Direktur CV Three Star Bintan tahun 2009 s.d sekarang.

Pewarta : Ilham Chairi Mubaroq
Editor : Prengki Simanjuntak

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.