TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima orang saksi, di Polres Tanjungpinang dalam kasus dugaan korupsi
Penetapan Kuota Rokok dan Mikol di Kabupaten Bintan Tahun 2016 – 2018.
“Hari ini pemeriksaan lima saksi Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018 untuk tersangka AS (Apri Sujadi),” kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Kelima saksi yang diperiksa itu diantaranya, Budianto (Swasta), Aman Direktur PT. Berlian Inti Sukses, PT. Batam Shellindo Pratama, dan PT. Karya Putri Makmur, Setia Kurniawan Kasi Pengendalian Barang Pokok dan Barang Penting, Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Bintan, Bobby Susanto Direktur CV Three Star Bintan (Cabang Tanjungpinang) dan Agus Direktur CV Three Star Bintan tahun 2009 s.d sekarang. (*)
Pewarta : Ilham Chairi Mubaroq
Editor : Prengki Simanjuntak