JAKARTA | WARTA RAKYAT — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bintan, Apri Sujadi (AS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
Selain itu KPK juga menetapkan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan, MSU sebagai tersangka.
“Menetapkan tersangka pertama AS, Bupati Bintan periode 2016-2021. Kedua, MSU, Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya, Kamis (12/8/2021).
Alexander mengatakan kedua tersangka tersebut akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
Apri Sujadi ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan MSU ditahan di Rutan KPK C1.
“Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan dan masing-masing tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung dari 20 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2021,” kata Alexander.
Sebagai antisipasi penyebaran COVID-19, kedua tersangka tersebut dilakukan isolasi di Rutan KPK Kavling A1.
Sebelumnya, KPK ternyata tidak hanya mengusut soal cukai rokok dalam perkara dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Bintan. KPK juga turut menelisik perihal cukai minuman beralkohol.
“Jenisnya juga tidak hanya satu di cukai rokok tapi ada juga minol, minuman beralkohol,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/4).
Karyoto mengungkapkan KPK memang mengusut berbagai tempat terkait kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Bintan.
Namun, Karyoto enggan menjelaskan lebih lanjut bidang lain yang tengah diusut.