TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT — Kasus Covid-19 di Kota Tanjungpinang cenderung terus menurun, sehingga kota Tanjungpinang yang semula berada pada level 4 PPKM, terhitung hari ini setelah hasil evaluasi dari pemerintah pusat turun menjadi level 3.
Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1, yang menyebutkan Kota Tanjungpinang berada pada level 3.
Penurunan level PPKM berkat keseriusan penanganan covid-19 di Kota Tanjungpinang.
Hal ini disampaikan oleh Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP, Selasa (10/8).
“Penurunan level karena dukungan, keseriusan dan kerja keras seluruh elemen di Kota Tanjungpinang mulai dari tenaga medis, TNI, Polri, unsur FKPD, tim satgas covid, RT, RW, tokoh masyarakat, LSM, organisasi, juga dukungan media, serta seluruh masyarakat yang telah sangat berperan penting untuk menurunkan kasus covid-19 di Kota Tanjungpinang,” ucap Rahma.
Rahma menambahkan, pada level 3 PPKM adanya kelonggaran kegiatan masyarakat tetapi dengan prokokol kesehatan yang harus tetap dijaga.
“Prinsipnya kegiatan masyarakat sedikit lebih longgar dari level 4 sebelumnya, tetapi protokol kesehatan harap dijaga, memakai masker sangat penting sekali, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan menghindari bepergian yang tidak mendesak,” pesannya.
Selain itu, masih ada tugas selanjutnya untuk dapat menurunkan ke level terendah.
“Untuk itu jangan terlena dan dianggap sudah usai, tapi kita perlu pertahankan untuk tetap disiplin prokes, sehingga kita dapat turun lagi ke level-level berikutnya, agar aktifitas kita dapat berjalan seperti sedia kala,” ujar Rahma.
Meski Kota Tanjungpinang terjadi penurunan kasus, lanjut Rahma, potensi penularan Covid-19 masih sangat besar sehingga masyarakat harus tetap berhati-hati.
Rahma mengatakan, Tanjungpinang masuk PPKM level 3 berdasarkan Inmendagri. Dalam intruksi tersebut masih dengan adanya pembatasan-pembatasan kegiatan dan ketentuan.
“Pada level 3 ini ada kelonggaran terkait sistim pembelajaran, pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran, tempat usaha, tempat makan, terkait hajatan dan lainnya. Tapi semua akan disesuaikan dengan kondisi atau wilayah dan sesuai dengan ketentuan,” tambahnya.
Selain pengaturan PPKM, dalam Inmendagri disebutkan agar pemerintah kota hingga kelurahan lebih mengintensifkan disiplin protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan.
Disamping itu memperkuat kemampuan, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang ICU, maupun tempat isolasi/karantina).
Kemudian koordinasi antar daerah yang berdekatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) untuk redistribusi pasien dan tenaga kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing.