
TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT — Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad telah mengeluarkan instruksi Gubernur Kepri nomor 486/SET-STC19/V/2021. Instruksi ini tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Kepri.
Intruksi PPKM berbasis Mikro tersebut sudah berjalan dari tanggal 25 Mei 2021.
Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Marlin Agustina menilai saat ini kebijakan (PPKM) Mikro berjalan efektif dalam menekan penyebaran Covid-19 di Kepri.
Hal itu dikatakannya selepas membuka secara resmi Lomba Inovasi Teknologi Tepat Guna (TTG) di hotel Aston Tanjungpinang.
“Efektif, sangat luar biasa. Menteri Dalam Negeri juga mengatakan PPKM efektif di Kepri karena dengan adanya PPKM paling tidak menurunkan sedikit penularan Covid-19,” kata Wagub Marlin, Selasa (15/6/2021) sore.
Wagub Marlin mengaku hingga saat ini, Pemprov Kepri belum menemukan kendala yang menghambat dalam penerapan PPKM Mikro di Provinsi Kepulauan Riau ini.
“Kendala tidak ada, karena anggarannya di bebankan kepada masing-masing Kabupaten/Kota,” terangnya.
Wagub Marlin juga meminta mulai dari pengurus PKK hingga tingkat RW/RT dapat aktif melaporkan temuan-temuan kasus positif Covid-19 yang baru untuk dilakukan pemetaan zonasi.
“Jadi agar dapat menjangkau, PPKM ini kan menyentuh RT RW mereka bisa melaporkan, agar kita mengetahui pemetaan daerah mana yang zona merah atau pun zona lainnya,” pungkasnya.
Pewarta : Ilham Chairi Mubaroq
Editor : Prengki Simanjuntak