
TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT — Pemerintah Pusat berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako. Rencana penerapan kebijakan ini dinilai kurang tepat dan sangat memberatkan masyarakat dimasa sulit Pandemi Covid-19 saat ini.
Hal ini dikatakan oleh Anggota Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasrul saat di konfirmasi, Senin (14/6/2021).
“Kalau memang rencana kebijakan itu benar ada dalam kondisi Covid saat ini tentulah kurang tepat,” kata Anggota DPRD Kota Tanjungpinang dari Dapil Kecamatan Bukit Bestari itu.
Nasrul yang juga merupakan seorang pedagang menilai, kurang tepatnya kebijakan itu diambil saat ini dikarenakan jika ada pengenaan PPN pada sembako tentu akan terjadi kenaikan harga dipasaran.
“Sembako itu kan kebutuhan pokok semua lapisan masyarakat, dan beberapa item bahan pokok itu adalah kebutuhan utama industri rumahan seperti gula, tepung, beras minyak makan dan lainnya pasti akan ikut naik juga,” ucap Nasrul.
Selain itu, ujar Nasrul, usaha masyarakat kecil yang mempunyai usaha gorengan serta masyarakat yang menjual kue maupun yang dititip di warung akan berdampak.
“Saat ini banyak kepala keluarga yang kehilangan pekerjaan karna Covid dan sebagian mereka banyak yang mencoba usaha baru berjualan makanan dan kue sekedar untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari – hari,” tutur Nasrul.
Oleh karena itu, sebagai perwakilan rakyat yang juga dari kalangan pedagang, Nasrul berharap pemerintah dalam hal ini pemerintah pusat dapat meninjau kembali kebijakan PPN tersebut di tengah Pandemi Covid seperti ini.
“Kami berharap kiranya pemerintah bisa meninjau ulang lagi dan tentulah masyarakat berharap ditunda dulu,” pungkas Nasrul.
Pewarta : Ilham Chairi Mubaroq
Editor : Prengki Simanjuntak