Anggota DPRD Tanjungpinang, Ria Ukur Rindu Tondang Tampung Aspirasi Masyarakat

Anggota DPRD Tanjungpinang Dapil Bukit Bestari dari Fraksi Partai NasDem, Ria Ukur Rindu Tondang, SE saat berbincang-bincang dengan warga

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYATAnggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Ria Ukur Rindu Tondang, SE dan sejumlah anggota DPRD Dapil Kecamatan Bukit Bestari menampung aspirasi masyarakat di Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang,

Kegiatan yang disejalankan dengan reses tersebut berlangsung dengan baik dan lancar.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Ria Ukur Rindu Tondang, SE dan sejumlah anggota DPRD Dapil Kecamatan Bukit Bestari saat menggelar reses

Anggota DPRD Kota Tanjungpinang Dapil Bukit Bestari dari Fraksi Partai NasDem, Ria Ukur Rindu Tondang, SE mengatakan semoga reses masa sidang kedua ini dapat mengakomodir usulan prioritas yang telah disampaikan peserta yang hadir.

“Semoga keluhan maupun masukan bapak ibu Ketua RT, Ketua RW maupun masyarakat yang hadir dapat diakomodir dan menjadi usulan prioritas,” ujar Ria Ukur.

Menurutnya, usulan tersebut telah diinvetarisir di kelurahan melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kelurahan.

Namun kata politisi yang tengah menjalani program pasca sarjana (S2) ini, jika belum terealisasi melalui Musrenbang bisa juga dijadikan bahan usulan dewan melalui pokok-pokok pikiran anggota dewan yang berada di Dapil Bukit Bestari.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Ria Ukur Rindu Tondang, SE dan sejumlah anggota DPRD Dapil Kecamatan Bukit Bestari saat menggelar reses

Ria Ukur juga menjelaskan masa reses ini merupakan masa kegiatan DPRD diluar kegiatan masa sidang.

Adapun masa reses, kata Ria Ukur, dilakukan sebanyak tiga kali dalam setahun atau 14 kali reses selama lima tahun masa jabatan DPRD.

“Reses ini sebagai bentuk komunikasi dengan warga untuk menampug aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala. Reses juga merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses,” ucapnya.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Ria Ukur Rindu Tondang, SE dan sejumlah anggota DPRD Dapil Kecamatan Bukit Bestari saat menggelar reses

Yang mana tujuan reses, ujar Ria Ukur, untuk menyerap, menampung  dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihan sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.

“Dengan begitu aspirasi masyarakat dapat kita dengar langsung. Baik informasi, kritik yang membangun maupun saran dari masyarakat secara komprehensif dapat tersampaikan langsung dan kamii dapatkan,” terang Ria Ukur.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Ria Ukur Rindu Tondang, SE dan sejumlah anggota DPRD Dapil Kecamatan Bukit Bestari saat menggelar reses

Lebih lanjut Ria Ukur mengungkapkan pelaksana reses adalah pimpinan dan anggota dewan dengan difasilitasi oleh Sekretariat.

Sedangkan peserta reses bisa terdiri dari seluruh elemen masyarakat, antara lain camat, TNI/Polri, pimpinan puskesmas, dinas jawatan, lurah, Kades atau perangkat desa dan kepala dusun, kelompok masyarakat, organisasi politik, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, LSM, Organisasi Kemasyarakatan, organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP), Majelis Taq’lim, dan lain lain.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.