
TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT — Untuk membantu mengembangkan maupun meningkatkan perekonomi masyarakat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Ria Ukur Rindu Tondang membentuk satu unit usaha koperasi bersama masyarakat.
Sesuai kesepakatan warga, usaha tersebut diberi nama Koperasi Rindu Karya Mandiri (RKM).
Sebelum pembentukan, agar koperasi tersebut resmi dan berbadan hukum, para calon pengurus dikumpulkan untuk mendapat pembinaan dan penyuluhan terkait penting dan tujuan pembentukan koperasi.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Aula Kantor Kelurahan Sei Jang, Minggu (30/5) siang disejalankan dengan reses anggota DPRD Tanjungpinang, Ria Ukur Rindu Tondang.

Dalam sosialisasi tersebut dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Hamalis serta didampingi jajarannya dan tim penyuluhan.
Ria Ukur, anggota DPRD Kota Tanjungpinang dari dapil Bukit Bestari ini menuturkan tujuan pendirian koperasi ini sebagai rumah bagi sesama anggota untuk maju dan berkembang bersama.
Ia juga mengungkapkan awal mula terbentuknya koperasi ini karena semangat sebagian masyarakat yang ditemui, serta dari berbagai kunjungan dan reses yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.
Ria juga mengatakan, banyak warga yang meminta dirinya agar mengembangkan ekonomi melalui koperasi yang berbasis gotong royong dan kekeluargaan.
Menurut Ria Ukur ada beberapa hal maksud dan tujuan pembentukan koperasi tersebut, salah satunya menciptakan usaha menengah kecil dan mikro (UMKM) yang saling mendukung.
”Saya secara pribadi siap mendukung. Baik secara fikiran maupun waktu sampai selesainya proses pendirian koperasi ini,” kata Ria Ukur, Jumat (28/5/2021).

Meskipun diakui Ria Ukur di tengah wabah Corona saat ini ekonomi memang sulit, namun bukan berarti tidak bisa dimulai dan nantinya berkembang.
Semua akan berkembang asalkan sesama pengurus dan anggota berkomitmen dan tetap kompak, serta bersedia mengikuti ketentuan yang berlaku, baik secara aturan dan siap menerima pendampingan dari dinas terkait.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Hamalis mengapresiasi rencana pembentukan Koperasi Rindu Karya Mandiri (RKM).
Ia menuturkan seluruh pengurus dan anggota koperasi harus memiliki persepsi atau dasar yang sama, yakni dari anggota oleh anggota dan untuk anggota. Ia mengungkapkan jangan hanya berharap bantuan pemerintah. Jika demikian khawatir nantinya kecewa.
”Alhamdulillah jika ada bantuan. Jika tidak kan kecewa. Maka dasarnya ini penting,” ucapnya.

Ia juga mengapresiasi, Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Ria Ukur Rindu Tondang yang siap menjadi pembina koperasi tersebut.
Saat ini menurutnya, banyak koperasi yang tak sehat. Sesuai data yang dimiliki hanya 111 koperasi yang sehat dari 400 lebih koperasi yang sudah dibentuk sebelumnya.
Ia juga menyebutkan tiga hal kepada seluruh peserta sosialisasi. Pertama, meskipun ada beberapa jenis koperasi namun menurutnya jangan hanya simpan pinjam, namun juga bisa berkembang ke produksi dan lainnya.
Kedua, hidupkan koperasi jangan mencari hidup di koperasi di awal-awal pembentukan. Jika sudah berkembang dan pesat tentu hasilnya dirasakan sama-sama.
Ketiga, sisa hasil usaha (SHU) yang diterima setiap akhir tahun jangan langsung diambil semuanya terkecuali jika perlu. Bila tidak perlu, ujarnya, maka bisa menjadi simpanan sukarela.
”Sehingga modal koperasi ini semakin besar dan makin banyak hal yang bisa dilaksanakan,” ucapnya.
Ia mengaku, saat berkunjung ke Solo ada salah satu koperasi yang berdiri sejak 1967 lalu. Koperasi ini sudah besar, bahkan sudah memiliki dua aula yang bisa disewakan, serta menjadi salah satu distributor.
”Harapannya koperasi ini bisa besar. Kami siap memberikan pembinaan. Bahkan mulai dari awal pembentukan seperti saat ini sampai dengan pengesahan. Setelah itu memberikan pembinaan kepada pengurus nantinya,” ucapnya.
Penyuluh Koperasi Tajungpinang, Mustakim menuturkan ada lima jenis koperasi dantaranya simpan pinjam, konsumen serba usaha, koperasi jasa, distributor dan koperasi pemasaran.
Kemudian, lanjutnya, penyertaan modal koperasi terdiri dari berbagai sumber sesuai yang tertuang dalam AD/ART koperasi tersebut maupun perundang-undangan yang berlaku.
“Sesuai aturan, suatu koperasi harus memiliki modal yang terdiri dari simpanan pokok dan wajib dari anggota koperasi tersebut,” ujar Mustakim.