
TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT — Kepolisian Resor (Polres) Kota Tanjungpinang menggelar konferensi pers kasus dugaan pencabulan terhadap dua anak dibawah umur berusia 13 dan 11 tahun yang dilakukan oleh oknum lurah dan oknum ustad, Sabtu (29/5/2021) pagi.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kota Tanjungpinang AKBP Fernando mengatakan, berawal seorang RZI (31) oknum guru agama di salah satu SD Swasta Tanjungpinang melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur sebanyak 1 kali pada tahun 2019 silam.
Kemudian korban menceritakan kepada pamannya yang merupakan seorang Lurah di Kelurahan Tanjungpinang Kota.
Akan hal itu, oknum lurah yang berinsial Er tersebut bukannya merespon keluhan korban. Ia justru melakukan pencabulan pada jumat (24/4/2020) pukul 5.30 WIB.
Kapolres mengatakan perbuatan tak senonoh oknum lurah terhadap anak dibawah umur 13 tahun sudah dilakukan 15 kali, sedangkan umur 11 tahun yang merupakan sepupuan dari korban 13 tahun sebanyak 4 kali.
“Pada saat itu korban tinggal satu rumah tersangka yg merupakan pamannya sedang menonton TV di lantai 2 rumah. Tersangka memegang dada korban, dan membisikan kepada korban “jangan kasih tau nanti keluarga kita hancur berantakan”, kemudian tersangka memasukan tangan ke alat kelamin korban,” kata AKBP Fernando, Sabtu (29/5/2021) pagi.

Lebih lanjut Kapolres Tanjungpinang menjelaskan, terungkapnya kasus pencabulan ini setelah pihak keluarga (istri tersangka) curiga dengan korban.
Kemudian sang istri mengecek hanphone korban dan ditemukan percakapan antara korban dengan tersangka tentang seksual.
“Kemudian korban mengakui pencabulan dari pamannya sendiri yang oknum lurah di Kota Tanjungpinang,” ungkap Kapolres.
Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan tersangka oknum lurah mengakui perbuatannya.
Adapun barang bukti yang di amankan, ujar Kapolres, satu helai baju tidur, satu helai celana tidur dan satu helai jilbab merah meron, serta gamis warna merah maron milik korban.
Kapolres menyebut, atas perbuatannya tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman ancaman pidana 5 tahun atau paling lama 15 tahun dan denda 5 milliar rupiah.
Pewarta : Ilham Chairi Mubaroq
Editor : Prengki Simanjuntak