TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT — Seorang oknum lurah di wilayah Pemerintah Kota Tanjungpinang dilaporkan ke Polres Tanjungpinang.
Laporan tersebut diduga terkait kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Selain oknum lurah, seorang oknum Ustad dan pelayan toko juga melalukan perbuatan cabul terhadap dua korban anak dibawah umur.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra membenarkan soal laporan pencabulan tersebut.
“Iya benar, laporannya Rabu (27/5/2021) kemarin kita terima laporannya, ada dugaan pencabulan. Tiga pelakuknya yaitu oknum lurah, ustad dan seorang pelayan toko di kota Tanjungpinang,” ujar AKP Rio saat dikonfirmasi wartarakyat.co.id, Kamis (27/5/2021) siang.
AKP Rio menyampaikan, oknum Lurah sudah mencabuli 2 orang anak dibawah umur yang berusia 13 dan 11 tahun. Sementara, oknum Ustad baru pertama kali melakukan pencabulan.
Menurut keterangan korban, kata AKP Rio, perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oknum lurah sebanyak 15 kali sejak tahun 2020 silam.
“Korban dan terduga pelaku masih ada ikatan keluarga oknum lurah. Bahkan dua korban anak dibawah umur tersebut merupakan sepupuan. Menurut keterangan korban sudah 15 kali. Sejak 2020 yang lalu kejadiannya,” pungkasnya.
Terpisah, Ketua Majelis Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Tanjungpinang, Heriawan mengecam keras atas perbuatan oknum lurah dan pelaku lainya.
“Pemuda Pancasila mengecam keras aksi biadab oknum lurah beserta rekan-rekannya yg mencabuli anak dibawah umur,” ujarnya.
Pewarta : Ilham Chairi Mubaroq
Editor : Prengki Simanjuntak