Peringati Hari Raya Waisak, Lapas Narkotika Kelas II A Berikan Remisi Kepada 21 Orang Narapidana

Kalapas, Wahyu (Tengah) bersama Narapidana yang telah mendapat remisi dalam rangka Hari Raya Waisak

BINTAN | WARTA RAKYAT Dalam rangka Hari Raya Waisak 2565 BE Tahun 2021, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang memberikan remisi kepada 21 orang narapidana yang beragama Budha.

Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif, tidak melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku di Lapas serta turut aktif dalam mengikuti program pembinaan yag ada di dalam Lapas.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Wahyu Prasetyo di sela-sela acara penyerahan Remisi Hari Raya Waisak di Vihara Lapas Narkotika Tanjungpinang, yang mengatakan dari 915 orang Narapidana yang menghuni Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, yang beragama Budha sebayak 38 orang, namun  yang memenuhi syarat untuk memperoleh remisi khusus keagamaan Hari Raya Waisak tahun 2021 adalah sebanyak 21 orang.

“Dari total jumlah penghuni Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang sejumlah 915 orang, yang beragama Budha adalah 38 orang. Namun yang memenuhi syarat untuk memperoleh remisi Khusus Keagamaan Waisak tahun 2021 adalah sebanyak 21 orang, dimana 3 orang diantaranya adalah Warga Negara Asing berasal dari negara Malaysia.” kata Wahyu, Rabu (26/5/2021).

Wahyu juga menambahkan rincian besaran remisi yang diberikan kepada masing – masing narapidana yang memenuhi syarat adalah sebesar 1 bulan kepada 12 narapidana, 1 bulan 15 hari kepada 4 narapidana dan 2 bulan kepada 5 narapidana.

“Dengan diberikannya remisi Khusus Keagamaan ini, diharapkan agar narapidana termotivasi untuk berperilaku lebih baik lagi dengan mengikuti semua program pembinaan yang diterapkan dan tidak melakukan pelanggaran terhadap ketentuan – ketentuan
yang berlaku di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang,” ucapnya.

Wahyu berharap dengan pemberian remisi ini, narapidana semakin termotivasi untuk berkelakuan lebih baik lagi, mengikuti program pembinaan dengan serius serta tidak melanggar ketentuan yang ada. Dengan demikian, dapat memenuhi syarat untuk diusulkan remisi– remisi yang akan datang sehingga nantinya, para narapidana bisa segera bebas dan kembali berkumpul
dengan keluarga dirumah.

Pewarta : Ilham Chairi Mubaroq
Editor     : Prengki Simanjuntak

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.