Pemko Tanjungpinang dan Pemkab Bintan Sepakat Selesaikan Batas Wilayah

Tampak Sekda Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari bersama Sekda Kabupaten Bintan, Adi Prihantara melakukan penandatanganan penyelesaian batas daerah
Tampak Sekda Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari bersama Sekda Kabupaten Bintan, Adi Prihantara melakukan penandatanganan penyelesaian batas daerah

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan kini telah sepakat untuk menyelesaikan batas daerah antara Tanjungpinang-Bintan, pada Jum’at (21/05/2021) pagi.

Penyelesaian batas daerah tersebut saat dilakukannya pertemuan kedua belah pihak, di ruang rapat utama kantor Gubernur Provinsi Kepri.

Dalam pertemuan kali ini tampak hadir Staff Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan dan Hukum, Maryani Ekowati, Walikota Tanjungpinang yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari, Bupati Bintan yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Adi Prihantara, serta Direktur Toponomi dan Batas Daerah, Sugiarto.

Direktur Toponomi dan Batas Daerah, Sugiarto mengatakan kedua belah pihak hari ini telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan batas daerahnya.

“Alhamdulillah hari ini kedua kepala daerah sudah sepakat, jika nanti secara definitif sudah ditetapkan, maka wilayah administratif pemerintahan kedua belah pihak sudah legal dan sesuai aturan hukum,” kata Sugiarto.

Lebih lanjut Sugiarto mengungkapkan, salah satu tujuan ditetapkannya batas daerah tersebut agar pelayanan pemerintahan kepada masyarakat bisa lebih jelas.

“Nantinya jika sudah legal semua administrasi wilayah pemerintahnya, segala urusan-urusan pelayanan pemerintah kepada masyarakat bisa lebih jelas,” tutur Sugiarto.

Tak hanya itu, lanjut Sugiarto, pasca ditetapkannya batas daerah ini maka seluruh pengurusan online single submission (OSS) akan lebih mudah.

“Karena sekarang hampir semua sudah digital, maka para pengusaha yang mengurus izin dengan OSS tidak ragu lagi terkait daerah usaha mereka, sebab batas baerah itu wajib diselesaikan,” jelasnya.

Sugiarto juga berharap dengan ditetapkannya batas daerah ini, maka masyarakat lebih terlayani.

“Saya berharap agar masyarakat bisa lebih terlayani, serta nantinya jika ada lahan ataupun KTP masyarakat yang harus berubah karena penetapan batas daerah ini, maka pemerintah daerah harus memfasilitasinya,” tutup Sugiarto.

Pewarta : Ilham
Editor     : Prengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.