
BINTAN | WARTA RAKYAT — Sehubungan dengan meningkatnya tingkat Covid-19 di Kota Tanjungpinang dan Bintan, Pemerintah Kabupaten Bintan (Pemkab) melakukan penyekatan atau pemeriksaan terkait masyarakat yang akan melakukan perjalanan arus Tanjungpinang – Bintan maupun Bintan – Tanjungpinang .
Hal itu dibenarkan oleh Ipda Missyamsu Alson selaku Kabag Humas Polres Bintan , jika Penyekatan Tanjungpinang – Bintan ini sudah mulai dilaksanakan pada tanggal 7 – 17 mei 2021 namun pada hari Senin tanggal 10 mei 2021 akan lebih diketatkan peraturannya. Penyekatan tersebut dilakukan guna untuk mengurangi terpaparnya Covid-19 di lingkungan Tanjungpinang dan Bintan, Minggu (9/5/21).
“Benar itu sudah dilakukan dari tanggal 7 mei kemarin, namun besok kita akan memperketat peraturannya. Dalam rangka Program mengurangi arus mudik dan terpaparnya Covid-19 di lingkungan kita,” jelasnya
Ipda Missyamsyu Alson juga menambahkan jika masyarakat yang melakukan perjalanan itu masih termasuk masyarakat tetap, dan dari tanggal 7 hingga sekarang belum ada masyarakat yang di arahkan untuk putar balik arah.
“Belum ada yang di tolak untuk masuk Bintan ataupun Tanjungpinang, karena masyarakat yang melakukan perjalanan masih termasuk masyarakat tetap yang tempat tinggalnya jelas,” katanya.
Sementara, Anggota DPRD Provinsi Kepri, Rudi Chua juga melakukan pemberitahuan melalui akun Facebook milik dirinya, Ia meminta kepada mayarakat agar patuhi peraturan yang di tetapkan dan dirinya mengaku baru saja mengetahuinya.
“Barusan mendapat konfirmasi bahwa Pemerintah Kabupaten Bintan akan melakukan penyekatan di perbatasan Tanjungpinang – Bintan mulai tgl 10 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021, untuk warga Tanjungpinang yang akan berangkat menuju ke Bintan diharapkan mematuhi protokol kesehatan dan memiliki tujuan dan alasan yang jelas dan kuat,” katanya.
Jika ingin melakukan kunjungan keluarga dengan alamat yang jelas, memiliki usaha atau melaksanakan usaha atau bekerja di Bintan, berliburan di kawasan pariwisata Bintan dengan menunjukkan bukti reservasi hotel, dan kegiatan lain yang bersifat penting di Bintan.
“Sementara untuk kegiatan lain yang tidak bersifat penting, misalkan untuk berdarmawisata ke pantai dll agar dapat ditunda sementara untuk tanggal tersebut diatas. Untuk perjalanan Tanjungpinang ke Bintan tidak diwajibkan memiliki atau melakukan PCR, Antigen atau genose,” tambahnya.
Pewarta : Ilham
Editor : Prengki