Lapas Narkotika Usulkan 526 Narapidana Dapat Remisi Khusus

Kalapas Narkotika, Wahyu Prasetyo

BINTAN | WARTA RAKYAT Dalam rangka Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021, Lapas Narkotika Tanjungpinang mengajukan Remisi Khusus kepada 526 narapidana yang baru diusulkan bagi yang beragama Islam dan itu dikategorikan memenuhi syarat, hal itu disampaikan Kalapas Wahyu Prasetyo, Kamis (6/5/21).

Usulan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 2021 Lapas Narkotika Tanjungpinang RK I (Remisi sebagian), dengan rincian
a. Terkena PP 99 berjumlah 500 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)
b. Terkena PP 28 berjumlah 1 orang WBP
c. Tidak terkena PP 28 dan PP 99 berjumlah 25 orang WBP

“Sehingga total 526 orang WBP yang mendapat RK, sementara jumah WBP hari ini berjumlah 923 orang, saat ini SK Remisi masih dalam proses,” terangnya.

Wahyu Prasetyo juga menerangkan untuk RK II (remisi seluruhnya atau yang langsung bebas) itu tidak ada. 526 orang narapidana yang beragama islam remisi diberikan yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.

“Tidak melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku di Lapas serta turut aktif dalam mengikuti program pembinaan yang ada di dalam Lapas,” tambahnya.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri Husni Tambrin melalui Kadiv Pas, Titik mengatakan untuk jumlah pastinya para tahanan Rutan maupun Narapidana Lapas Se-Kepri akan kita umumkan pada awal Idul Fitri nanti.

“Karena yang sudah diusulkan jumlah napi yang akan mendapat remisi khusus itu bisa saja berubah, itu semua kita hasil keputusan dari pusat dan akan kita umumkan tepatnya pada hari raya Idul Fitri ,” pungkasnya.

Pewarta : Ilham
Editor     : Prengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.