
TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT — Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad secara resmi melarang mudik lokal antar pulau Provinsi Kepulauan Riau mulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Hal ini diputuskan setelah melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di Gedung Daerah, Selasa (4/5/2021) sore.
“Kita pertegas bahwa tidak ada kegiatan mudik lokal lebaran,” kata Ansar.
Mudik lokal lebaran tidak sepenuhnya dilarang, pengecualian untuk warga dalam hal mendesak mengunjungi keluarga yang meninggal dunia ataupun yang sakit.
Dalam melakukan perjalanan pengecualian tersebut, nantinya warga harus membuktikan surat yang dikeluarkan oleh Ketua RT/RW atau pihak kelurahan. Sementara, untuk aktifitas pemerintah kemungkinan yang bekerja dari Batam ke Tanjungpinang dan swasta harus mengantongi izin dari pimpinannya.
“Dan itu dibuktikan dengan surat yang dikeluarkan oleh Ketua RT/RW atau perangkat Kelurahan. kalau untuk urusan pekerjaan harus mengantongi surat dari pimpinan tempat bekerja,” kata Ansar.
Selain itu, nantinya setiap warga pengecualian tersebut, saat akan berpergian harus mengikuti tes rapid antigen atau tes GeNose juga menjadi syarat yang wajib.
“Semua itu wajib kita perketat dengan menggunakan GeNose atau swab atau PCR dengan protokol kesehatan yang ketat,” pungkas Ansar.
Pewarta : Ilham
Editor : Prengki