Anggota DPRD Tanjungpinang, Asman Minta Wako Tak Batasi Jam Operasional Tempat Usaha

Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Asman
Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Asman

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Asman mendukung Surat Nomor 510.11.3/198/2.2.02/2021 perihal permintaan toleransi waktu operasional usaha kedai kopi, rumah makan, cafe dan usaha sejenisnya, yang diterbitkan oleh DPRD Kota Tanjungpinang.

Terbitnya surat Ketua DPRD Kota Tanjungpinang ke Walikota, menurut Asman tidak lepas dari keluh kesah warga Kota Tanjungpinang.

“Salah satunya yang saya tampung keluh kesah tersebut dari warga Akau Potong Lembu,” ujar Asman, Rabu (28/04/2021).

Anggota DPRD Kota Tanjungpinang Dapil Tanjungpinang Barat / Kota yang kerap duduk ngopi di Akau Potong Lembu ini mengatakan selalu mendengar keluhan dari pedagang bahwa kondisi saat ini mulai sepi.

“Apalagi pasca Pemerintah Kota Tanjungpinang meminta kedai kopi dan sejenisnya untuk tutup jam operasional pada jam 22.00 WIB,” ucapnya.

“Selama bulan puasa akau mulai ramai saat buka puasa, setelah itu kembali sepi lagi. Kemudian nanti mulai ramai setelah selesai terawih diatas pukul 20.00 WIB. Sedangkan pedagang disuruh tutup pukul 22.00 WIB, bagaimana para pedagang bisa menutup biaya operasional yang dikeluarkan?,” ungkap Asman yang biasa disapa Alek ini.

Asman meminta agar Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang dapat berlaku adil, karena masih ada di beberapa lokasi yang masih ramai berjualan diatas jam 22.00 WIB.

“Saya minta pemko berlaku adil, karena menurut pantauan saya masih ada beberapa lokasi yang masih ramai diatas jam 22.00. Sangat mustahil Kasatpol tidak mengetahuinya, Kasatpol harus sering berkoordinasi dengan Polsek setempat,” ucap Asman.

Menurut Asman, surat nomor 510.11.3/198/2.2.02/2021 perihal toleransi waktu operasional usaha kedai kopi, rumah makan, cafe dan usaha sejenisnya yang ditujukan kepada walikota telah diterbitkan oleh DPRD Kota Tanjungpinang.

Dalam isi surat tersebut mengatakan bahwa realita dilapangan menunjukkan pelaku usaha menengah dan kecil khususnya usaha rumah makan, café dan sejenisnya bergantung pada daya beli masyarakat / konsumen / pengunjung, yang selama bulan Ramadhan potensi besar daya beli yang diharapkan adalah pada saat 1 (satu) jam sebelum berbuka, setelah berbuka dan sampai menjelang waktu sahur.

Namun, sebagaimana pengaturan surat edaran yang diterbitkan oleh Pemko Tanjungpinang memberikan batasan waktu hingga pukul 22.00 WIB.

Sedangkan pukul 22.00 WIB sampai dengan menjelang sahur, masyarakat masih banyak keluar rumah mencari makanan dan minuman untuk sahur.

Dilihat dari isi surat tersebut DPRD Tanjungpinang menilai masyarakat sebagai pelaku usaha kehilangan potensi pendapatan.

Asman mengatakan senada dengan surat yang dikeluarkan oleh DPRD Tanjungpinang. Ia meminta Walikota Tanjungpinang, Rahma untuk segera melonggarkan jam buka operasional kedai kopi dan Pujasera seperti yang telah dikeluarkan Surat Nomor 510.11.3/198/2.2.02/2021.

“Saya meminta jam operasi jam buka kedai kopi dan pujasera dilonggarkan dengan wajib tetap perketat protokol kesehatan seperti diatur jarak meja, lebih kurang 1.5 meter, setiap meja maksimal 4 orang, kalau bicara Covid-19 harus diperhatikan aspek ekonomi, aspek kesehatan dan sosial,” tutur Asman dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Pewarta : Ilham
Editor     : Prengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.