Disnaker Kota Tanjungpinang Buka Posko Pengaduan THR

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro, Hamalis
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro, Hamalis

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang membuka posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja dan buruh di Kota Tanjungpinang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Tanjungpinang, Hamalis mengatakan posko itu melayani mengaduan dari pekerja yang mengalami permasalahan pembayaran THR oleh perusahaan.

“Kita siapkan posko pelayanan konsultasi dan pengaduan THR keagamaan tahun 2021 di Kantor Disnaker Tanjungpinang yang beralamat dijalan Daeng Celak, Senggarang,” kata Hamalis, Jumat (23/4/2021).

Dibukanya Posko pengaduan THR tersebut telah dimulai sejak Surat Edaran telah dikeluarkan tanggal 12 April lalu, dengan begitu pihak perusahaan tidak boleh melanggar Surat Edaran Kementrian Kemnaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja dan Buruh di Perusahaan.

Dalam Surat Edaran itu juga perusahaan diminta agar pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum lebaran hari raya idul fitri.

“Paling lambat 7 hari sebelum perayaan keagamaan, wajib membayar THR kepada Karyawannya,” ujarnya.

Hamalis juga menyampaikan ada pengecualian bagi perusahaan yang terdampak covid-19. Jika ada perusahaan yang keberatan untuk membayar THR karena kondisi keuangan.

Maka, Pembayaran bisa dilakukan secara bertahap, dengan catatan harus ada kesepakatan dengan para pekerja.

“Ya, itu solusi terbaik. Karena tidak semua perusahaan yang mampu, dilihat juga dari produksi mereka. Untuk membayar gaji saja banyak yang ngeluh apalagi THR,” terangnya.

Akan tetapi, ia menegaskan apabila keuangan perusahaan kembaki stabil. Maka pihak perusahaan tidak ada alasan untuk tidak membayar THR.

Jika kedapatan pengaduan dari para buruh atau pekerja bahwa perusahaan tidak membayar THR. maka, langkah selanjutnya akan dilapor kepada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Langkah pertama kita mediasi, dengan syarat karyawan buat laporan ke posko pengaduan. Selanjutnya, kita panggil kedua pihak untuk dimediasi. Jika tidak sepakat, maka kita buat surat anjuran ke pengadilan HI,” ucap Hamalis.

Lebih lanjut, Hamalis menuturkan, di Kota Tanjungpinang jumlah buruh yang bekerja di perusahaan sebanyak 11. 331 orang. Para buruh tersebut tersebar di 444 perusahaan di Kota Tanjungpinang.

“Perusahaan besar ada 61 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja 6.639, kemudian perusahaan sedang sebanyak 77 perusahaan yang memperkejakan 2.108 orang. Sedangkan perusahaan kecil ada 306 dengan jumalh yenaga kerja 2.584. Jadi sebanyak 11.331 tenaga kerja di Kota Tanjungpinang yang hqrus di bayar THRnya,” tutup Hamalis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.