TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT — Kapal PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) cabang Tanjungpinang akan tetap beroperasi antar pulau di Provinsi Kepulauan Riau meski ada larangan mudik pada 6 hingga 17 Mei mendatang.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kepala Operasional PT. PELNI cabang Tanjungpinang, Guruh Dwi Saputro saat dikonfirmasi pada Selasa (20/4) lalu.
Berdasarkan surat dari Gubernur Kepri. PT Pelni diminta untuk tetap beroperasi antar pulau di Kepri saat diberlakukan larangan mudik.
“Ada surat dari pak Gubernur, bahwa pelayaran antar pulau di Kepri, Pelni diminta untuk tetap mengoperasikan kapal,” terang Guruh.
Namun, pelayaran menggunakan kapal PT. Pelni antar provinsi atau luar daerah Kepulauan Riau, diberhentikan sementara.
Oleh karena itu, operasional Kapal seperti KM. Kelud, KM. Bukit Raya, K.M Umsini akan diberhentikan sementara mulai tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang.
Sedangkan, untuk Kapal Perintis KM. Sabuk Nusantara 48, KM. Sabuk Nusantara 80. KM. Sabuk Nusantara 83 yang bernagkat dari Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) tetap beroperasi seperti biasa.
“Jadi kapal Pelni yang operasionalnya luar provinsi tidak beroperasi. Untuk perintis dengan rute masih wilayah Kepri tetap berlayar. Namun, kapasitas penumpang tetap dibatasi,” jelas Guruh.
Guruh juga menyebutkan, selama perjalanan antar pulau dengan kapal pelni tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menjaga jarak serta diwajibkan menggunakan masker.
Selain itu juga, penumpang juga tidak diwajibkan melampirkan surat antigen. Pasalnya, hal ini berdasarkan kebijakan Pemerintah Provinsi Kepri.
“Tidak perlu surat antigen, PCR, atau surat sehat . Penumpang cukup hanya cek suhu tubuh dan mengisi aplikasi EHAC,” tutup Guruh.
Pewarta : Ilham
Editor : Prengki