TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT — Tes GeNose C19 merupakan salah satu persyaratan perjalanan bagi calon penumpang yang akan melakukan penerbangan melalui transportasi udara.
Syarat perjalanan terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 12 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19, pengelola bandara wajib mengantisipasi penumpukan penumpang yang antre untuk melakukan uji skrining GeNose.
Maka dari pada itu, Mulai hari Senin (19/4/2021). Bandar udara (Bandara) Raja Haji Fisabililah (RHF) Tanjungpinang, Provinsi Kepulaun Riau mulai menerapkan layanan tes GeNose C19.
Hal ini dikatakan oleh Eksekutif General Manager (EGM) PT. Angkasa Pura II Bandara RHF Tanjungpinang, Bravian Bambang, Senin (19/4) pagi.
Bravian mengatakan untuk biaya tes GeNose C19, nantinya penumpang cukup membayar Rp Rp40 ribu saja dan disarankan melakukan pendaftaran 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
“Hari ini tepatnya tanggal 19 Maret 2021, layanan GeNose C19 telah hadir dengan harga layanan Rp 40 ribu,” kata Bravian.
Namun, lanjutnya kuota layanan GeNose C19 di Bandara RHF dibatasi dengan melayani sebanyak 45 calon penumpang per harinya.
Hal tersebut dilakukan untuk memudahkan calon penumpang dapat mengatur antrian. penumpang juga diharapkan mendaftar via online dengan mendowload pesan layanan GeNose C19 dengan scan QR code yang sudah tersedia.
“Sehari sebelum berangkat penumpang harus daftar dulu untuk tes GeNose dan kita sudah menyediakan QR Code pendaftaran,” jelasnya.
Pelayanan tes GeNose C19 akan dibuka mulai pukul 06.00 sampai 15.00 WIB.
Apabila calon penumpang, nantinya tidak mendapat kuota untuk pelayanan tes GeNose C19. Penumpang cukup melakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen atau PCR dengan hasil negatif.
“Bisa melakukan Rapid Antegen dengan hasil negatif apabila calon penumpang tidak kebagian kuota tes GeNose C19. Kebetulan di Bandara RHF juga melayani Rapid test antigen dengan biaya Rp 200 ribu per orang,” jelas Bravian.
Pewarta : Ilham
Editor : Prengki