Lima Komplotan Diduga Spesialis Pencuri Sarang Burung Walet Diringkus Polsek Perdagangan

Lima pria komplotan diduga spesialis pencuri ‘Sarang Burung Walet’ di wilayah Perdagangan saat diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perdagangan

SIMALUNGUN | WARTA RAKYAT  – Lima pria komplotan diduga spesialis pencuri ‘Sarang Burung Walet’ di wilayah Perdagangan berhasil diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perdagangan

Kelima pelaku, Sahrial Butarbutar alias Boncel (30) warga jalan Marah Rusli Kelurahan Mutiara Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan

Azrai Minka alias Jay Ompong (34) warga jalan Sumantri Gang Restu Kelurahan Selawan Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan

Sahputra alias Putra (22) warga Pondok Stasiun Kelurahan Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara

Pranto Simanjuntak alias Darto (38) warga jalan Cengkeh Pasar I-B Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun

Serta, Hengki alias Kiki (41) warga Lorong Mesjid Kelurahan Perdagangan I Kecanatan Bandar Kabupaten Simalungun

Para pelaku di ringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perdagangan berdasar dua (2) Laporan Polisi Nomor: LP/30/II/2021/SU/Simal-Dagang, tanggal 13 Februari 2021, oleh korban Efendi (66) warga jalan Sutomo Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun

Kemudian Laporan Polisi Nomor: LP/78 /IV/2021/SU/Simal-Dagang, tanggal 05 April 2021, oleh korban Wilson (37) warga jalan Sutomo Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat kota Pematangsiantar

Komplotan ini melakukan aksi pencurian Sarang Burung Walet pada bulan Februari dan April di jalan Kartini Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun dan di jalan Cengkeh Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.

Kapolsek Perdagangan AKP Josia SH. MH, memgatakan, saat ini ke 5 pria diduga pelaku pencuri sarang burung Walet tersebut telah diamankan di Polsek Perdagangan untuk dikembangkan dan penyidikan lebih lanjut.

Dari para pelaku pihaknya mengamankan barang bukti, Tas tempat barang-barang berupa: tali untuk memanjat, karet ban, besi Scrap, kayu, besi letter U, plastik kresek dan lain lain.

“Mereka dipersalahkan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh (7) tahun,” ujar Kapolsek mengakhiri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.