TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT — Terdakwa Ade Primansyah menangis saat mendengar putusan majelis hakim dalam sidang perkara tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (14/4/2021).
Ade menangis didalam layar saat sidang dilaksanakan secara virtual, karena terdakwa berada di Rumah Tahanan Negara Tanjungpinang.
Ade menangis lantaran bahagia setelah mendengar vonis atau hukuman yang dijatuhkan majelis hakim.
Dirinya divonis rendah oleh Hakim Ketua Bungaran Pakpahan didampangi Hakim Anggota Risbarita Simarangkir dan Justiar Ronal.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana dalam dalam dakwaan alternatif kedua yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) hurub a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Bungaran saat membacakan vonis terdakwa.
Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yang mana terdakwa dituntut selama 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Terdakwa dituntut dalam dakwaan subsidiair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Jo.pasal 132 Ayat (1)Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dengan vonis majelis hakim itu membuat terdakwa Ade terharu sehingga meneteskan air mata. Atas putusan itu pun Ade langsung menerima hukumannya.
Sementara jaksa penuntut umum Triyanto menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan majelis hakim terhadap terdakwa.
Untuk terdakwa lainnya yang disidangkan terpisah atas nama Syamsudin divonis selama lima tahun penjara. Terdakwa Samsudin terbukti bersalah dalam dakwaan subsidiair jaksa penuntut umum. Terdakwa ini dituntut selama 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Terdakwa Ade dan Samsudin digrebek Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri di Sultan Mahmud GG 45, Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau, 13 November 2021.
Keduanya ditangkap saat menggunakan narkotika jenis sabu. Baru-baru beberapa kali isap, keduanya didatangi polisi.