TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT — Uang denda yang diperoleh dari razia masker terhadap pelanggar yang dilakukan oleh masyarakat Kota Tanjungpinang, sudah dimasukkan ke kas daerah.
Hal ini dituturnya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol – PP) Kota Tanjungpinang, Ahmad Yani saat dijunpai dikantornya, Senin (12/3) lalu.
Kata dia, uang hasil razia masker yang dilakukan dibeberapaa bulan terakhir ini disetiap titik Kota Tanjungpinang langsung diserahkan ke kas daerah paling lama 24 jam setelah razia masker digelar.
“Sudah ada aturannya, setiap kali melakukan razia uang hasilnya langsung kita setorkan ke kas daerah paling lama 24 jam setelah dilakuakn razia,” pungkas Ahmad.
Namun, ia tidak menyebutkan berapa total uang yang disetor kepada Kas Daerah (Kasda). Sebab, pihaknya belum merekap jumlah uang yang disetor sejak dari razia masker digelar mulai 16 Februari hingga Maret 2021.
Diketahui, berdasarkan Perwako No. 44 Tahun 2020 denda administratif bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker sebesar Rp 50 ribu.
“Kami belum bisa sebut berapa jumlah uang yang kami setor karena belum direkap,” jelas Ahmad Yani.
Sementara, untuk saat ini penindakan berupa sanksi sosial maupun sanksi denda Rp 50 ribu kepada warga yang kedapatan tidak menggunakan masker di tiadakan.
Akan tetapi, razia masker terus digalakkan kepada masyarakat meski di bulan ramadan dengan memberikan himbauan kepada warga yang kedapatan tidak menggunakan masker.
“Memang selama tiga bulan sebelumnya, bagi yang melanggar diberi sanksi berupa denda uang. Tetapi sekarang hanya sebatas himbauan saja kepada pelanggar,” pungkasnya.
Pewarta : Ilham
Editor : Prengki